259 Guru Barito Utara Dapat Bantuan Perkuliahan

oleh
oleh

Sebanyak 259 guru di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mendapat bantuan biaya perkuliahan untuk meningkatkan kualifikasi akademik. <p style="text-align: justify;">"Bantuan kualifikasi akademik ini merupakan kegiatan tahun 2010, namun karena ada keterlambatan sehingga dibagikan tahun 2011," kata Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Jamaludin di Muara Teweh, Jumat. <br /><br />Menurut Jamaludin, bantuan biaya perkuliahan dalam setahun itu sebesar Rp2 juta per guru yang menempuh perkuliahan di FKIP Universitas Palangka Raya (Unpar) dan Universitas Terbuka (UT). <br /><br />Bagi guru yang kuliah di UT, kata dia, bantuan dari Dinas Pendidikan Kalteng ini diserahkan langsung kepada UT Palangka Raya. <br /><br />"Program percepatan sarjana kependidikan bagi guru ini merupakan upaya meningkatkan kualifikasi akademik," katanya didampingi Kepala Seksi Pengendalian Mutu, Marwan Samiun. <br /><br />Jamaludin menjelaskan, saat ini sebanyak 2.408 orang dari 3.273 guru di kabupaten pedalaman Sungai Barito itu belum memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan. <br /><br />Banyaknya guru yang belum menempuh pendidikan sarjana tersebut membuat pihaknya melakukan upaya salah satunya memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB) yang diperoleh sebelumnya. <br /><br />PPKHB itu, kata dia disusun dalam bentuk portofolio dan dikonversi ke dalam nilai satuan kredit semester (SKS), dan dapat mengurangi beban studi yang harus ditempuh. <br /><br />"Kami berupaya secara bertahap meningkatkan kualifikasi guru tersebut, sehingga mereka mampu memenuhi standar akademik yang berlaku," jelas dia. <br /><br />Dia mengatakan peningkatan kualifikasi ini merupakan suatu keharusan, karena melalui pendidikan menempatkan guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama sebagai pendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan menilai. <br /><br />Selain itu, menurut dia, mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. <br /><br />"Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan peserta didik agar lebih optimal," katanya. <br /><br />Hal itu, menurut dia sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. <br /><br />"Untuk memenuhi persyaratan sebagai tenaga profesional, guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, dan memiliki sertifikat pendidik," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>