Heri jambri: Enam Raperda Usulan Pemda Sintang Akan Dibahas

- Jurnalis

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan III tahun 2022 DPRD Kabupaten Sintang.

i

Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan III tahun 2022 DPRD Kabupaten Sintang.

SINTANG, KN – Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri.

Enam Raperda tersebut disampaikan melalui rapat paripurna ke-8 masa persidangan III tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka perubahan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2022.

Adapun Enam Raperda usulan Pemkab yang Akan Dibahas, pertama Raperda kabupaten sintang tentang rencana induk pengelolaan perkebunan kabupaten sintang tahun 2022-2045. Kedua, Raperda Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Ketiga, Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan perda nomor 8 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Keempat, Raperda kabupaten Sintang tentang pemindahan ibu kota kecamatan kayan hulu dan ibukota kecamatan kayan hilir kabupaten Sintang.

Kelima, Raperda Kabupaten Sintang tentang keterbukaan informasi publik dan terakhir, Raperda Kabupaten Sintang tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dalam penyampian tersebut, Hery Jambri mengatakan, bahwa sebenarnya ada sembilan Raperda usulan Pemerintah Daerah yang akan dibahas bersama. Namun, tiga di antaranya dibatalkan.

“Sebenarnya total ada 12 Raperda yang dibahas. Termasuk tiga raperda inisiatif DPRD Sintang. Namun ada tiga Raperda yang dibatalkan pemerintah. Sekarang ada enam, tiga tambahan raperda inisiatif DPRD,” terang Hery Jambri.

Adapun tiga Raperda inisiatif DPRD yakni soal perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah, pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit dan raperda penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.

“Ada tentang perkebuan, tanah ulayat. Itu nanti akan kita bahas, saya sudah jadi anggota dewan 25 tahun belum ada perda inisiatif DPRD yang berurusan dengan kemasyarakatan. Maka saya mengparesiasi pada semua anggota DPRD dan termasuk masyarakat yang menyampaikan asipirasi terkait raperda yang akan kita bahas dan akan kita sahkan pada tahun ini,” pungkasnya. (pul)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terbaru