Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Nilai Dakwaan JPU Berlebihan dalam Sengketa Lahan PT SAM Mining

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH, KN – mengajukan Pledoi/ Pembelaan pada hari ini, Seni, 2 Februari 2026. Selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa menanggapi Tuntutan itu yang dinilai berlebihan dan tak berdasar terhadap khususnya terpenuhinya dakwaan kedua padahal para Terdakwa hanya menuntut hak penguasaan lahannya sendiri yang terkait turun temurun dari leluhur terkait di Lokasi Ijin PT. SAM Mining di Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei , Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kuasa hukum para terdakwa, Yohanes Lie, SH, MM, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang perkara Nomor 148/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw, yang digelar pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianur, SH, didampingi dua hakim anggota.

Dalam pledoinya, Yohanes menegaskan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya mengandung kesalahan penerapan hukum pidana, karena substansi perkara sesungguhnya merupakan sengketa keperdataan terkait pbenguasaan dan hak atas tanah. “Telah ada gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, masingmasing perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN.Mtw dan Nomak 10/Pdt.G/2026/PN.Mtw. Oleh

karena itu, semestinya proses perdata didahulukan untuk menentukan keabsahan penguasaan lahan,” ujar Yohanes usal sidang.

Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)}, khususnya dakwaan kedua terkait Pasal 162 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, tidak memenuhi unsur delik karena status hukum lahan masih disengketakan an

Atas dasar tersebut, kuasa hukum memohon Majelis Hakim untuk menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan putusan bebas demi hukum.

Dalam amar pembelaannya, penasihat hukum juga meminta agar para terdakwa, yakni Ahmad Yudan Baya alias Yudan, Muliadi alias Mul, dan Jalemo alias Pak Jalil, dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikeluarkan dari tahanan, serta direhabilitasi nama baik, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Sidang perkara Ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda bembacaan duplik dari Jaksa Penuntut Umum pada Selasa Besok 3/2/2026.
(Ramli)

Berita Terkait

Wabup Barito Utara Buka Musrenbang Tahun 2027 di Kecamatan Teweh Baru
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026
DPC Gerindra Barito Utara Bagikan 400 Kupon LPG 3 Kg Bersubsidi di Muara Teweh
Sekprov Himbau Pejabat Agar Paham Aturan
Hari Lahan Basah Sedunia, Gubernur Kaltara–Menhut RI Perkuat Pelestarian Mangrove
Gubernur Kaltara Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
Pansus IV DPRD Menggelar Pertemuan Dengan OPD Terkait Penyamaan Persepsi
Musrenbang RKPD di Kecamatan Teweh Timur, Bupati Barito Utara dan 3 anggota DPRD Barito Utara hadir

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:38 WIB

Wabup Barito Utara Buka Musrenbang Tahun 2027 di Kecamatan Teweh Baru

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:08 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:26 WIB

DPC Gerindra Barito Utara Bagikan 400 Kupon LPG 3 Kg Bersubsidi di Muara Teweh

Senin, 9 Februari 2026 - 15:53 WIB

Sekprov Himbau Pejabat Agar Paham Aturan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:38 WIB

Hari Lahan Basah Sedunia, Gubernur Kaltara–Menhut RI Perkuat Pelestarian Mangrove

Berita Terbaru