TANJUNG SELOR, KN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, Senin (29/6/2026). Rapat tersebut bertujuan memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, didampingi anggota Komisi IV, yakni Supaad Hadianto, Dino Andrian, dan Muhammad Hatta.
Dari hasil evaluasi, Komisi IV menyimpulkan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026 secara umum telah berjalan dengan baik, bersih, dan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Namun demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan sebagai bahan perbaikan, khususnya terkait proses verifikasi dokumen pada jalur prestasi.
Komisi IV menilai proses verifikasi berkas peserta jalur prestasi perlu dilakukan secara lebih cermat agar seluruh dokumen yang digunakan benar-benar memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Untuk itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen peserta yang mendaftar melalui jalur prestasi.
Selain itu, masyarakat juga diimbau memanfaatkan masa sanggah yang telah disediakan apabila menemukan ketidaksesuaian dalam proses penerimaan. DPRD juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui Posko Terpadu Layanan Informasi dan Pengaduan (PANDU SPMB) sebagai sarana penyampaian aspirasi maupun pengaduan selama pelaksanaan SPMB berlangsung.
Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tarakan, Kepala SMA Negeri 1 Tarakan, serta Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Melalui rapat ini, Komisi IV DPRD Kaltara bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru agar berlangsung secara objektif, transparan, adil, inklusif, dan bebas dari praktik diskriminasi.
DPRD berharap seluruh proses SPMB Tahun 2026 dapat memberikan kesempatan yang setara bagi setiap calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan yang diterapkan di Kalimantan Utara.











