Sandan: Pengangkatan PNS Wewenang Pemerintah Pusat

- Jurnalis

Selasa, 15 November 2022 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sandan, Anggota DPRD Sintang

i

Sandan, Anggota DPRD Sintang

SINTANG, KN – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sandan mengatakan terkait salah satu tuntutan Forum Honorer Kabupaten Sintang perihal pengangkatan PNS bukanlah wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang.

Seperti diketahui, bahwa salah satu dari tujuh tuntutan Forum Tenaga Honorer Sintang yakni perihal pengangkatan secara langsung tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes berdasarkan masa kerja minimal 5 tahun dan PPPK Bagi yang masa kerja di bawah 5 tahun.

“Hal tersebut bukanlah ranah Pemda Sintang. Kami juga di dewan ini sudah sering menyuarakan itu, namun peraturannya dari pusat. Jadi apa yang disampaikan kawan-kawan itu yakni minta untuk langsung diluluskan tes jadi pegawai negeri, saya pikir ini kita harus menyadari dan kita harus pahami, karena aturannya semua turunnya dari pusat,” ujar Sandan di depan puluhan Forum tenaga Honorer Sintang, kemarin.

Namun yang pasti kata Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, pihaknya akan menampung usuan tersebut dan akan menjadi tanggung jawabnya agar usulan tersebut bisa terakomodir.

“Yang pasti usulan terkait perihal ini akan menjadi tanggung jawab kami dan akan kami tampung, mungkin nanti melalui pimpinan DPRD bisa menyurati bupati agar bupati bisa menyurati Kemenpan RB supaya usulan ini bisa terakomodir sesuai dengan apa yang menjadi harapan,” tuturnya.

Selain itu, terkait tuntutan pengembalian gaji yang dipangkas untuk penanganan Covid-19, sandan mengatakan hal tersebut sudah sering pihaknya rapatkan, terutama dengan pihak keuangan daerah.

“Memamg sering ketika kami ada rapat kami bahas, terutama dengan pihak keuangan daerah, karena sekarang inikan sudah boleh dikatakan covid sudah mulai mereda. Boleh dikatakan 99 persen berlalu,” terangnya.

Namun yang pasti, perihal ini kata Sandan akan pihaknya perjuangkan, supaya pemangkasan gaji tidak lagi dilakukan. “Nanti pasti akan kita bahas lagi, kita melihat dulu kondisinya seperti apa. Kalau memang memungkinkan untuk pengembalian gaji yang dipangkas ini, pasti akan kita perjuangkan,” pungkasnya. (pul)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terbaru