SINTANG, KN – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, mengomentari usulan wacana Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, terkait masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun dari 6 tahun dalam satu periode.
Santosa menilai, usulan tersebut perlu melihat dua sisi. Karena menurutnya ada sisi positif dan negatif jika masa jabatan kades dalam satu periode menjadi 9 tahun.
“Jadi ada dua sisi yang harus kita lihat. Sisi positifnya tentu penghematan biaya bagi APBD maupun APBN, karena jika periode Kades dijadikan 9 tahun, otomatis hanya milih 2 kali pencalonan. Otomatis secara kinerja juga bisa maksimal dalam jangka waktu 9 tahun,” ujar Santosa, kemarin.
Sementara sisi negatifnya, jelas mantan Kades ini akan terjadi kemunduran bagi desa, jika kepala desa tidak mampu mengelola keuangan Dana Desa (DD) dengan baik kalau Sumber Daya Manusia (SDM)-nya kurang mumpuni.
“SDM yang baik dalam pengelolaan keuangan dana desa dapat berakibat pada mundurnya desa. Karena tidak mampu mengelola dana desa dengan baik. Sejauh ini tidak semua Kades terpilih memiliki yang mumpuni,” ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Hanya saja jelas Santosa, sepanjang pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan usulan tersebut, dirinya akan menyambut baik. Karena pasti usulan tersebut sudah melalui mekanisme-mekanisme yang panjang dengan pertimbangan yang matang sehingga bisa diterima.
“Usulan Mendes PDTT tersebut merupakan aspirasi dari Apdesi yang masuk ke Gus Halim. Kita melihat mungkin ada kepentingan juga dalam politik, bisa jadi menuju 2024, itukan baru wacana. Tapi kita akan menyambut baik jika sudah menjadi keputusan pusat., karena putusan yang diambil nantinya pasti yang terbaik,” pungkas politisi muda ini.
Untuk diketahui, masa jabatan Kepala Desa diusulkan menjadi 9 tahun dari 6 tahun dalam satu periode. Wacana itu diutarakan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Perpanjangan masa jabatan Kades dinilai perlu untuk pembangunan desa yang lebih efektif. Dengan rentang waktu 9 tahun jabatan, diharap Kades bisa fokus bekerja tanpa terpengaruh dinamika politik Desa akibat Pilkades. (pul)














