SINTANG, KN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengapresiasi kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang diselenggarakan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang.
Welbertus menilai, kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sintang. Sehingga angka penyalahgunaannya dapat ditekan.
“Terlebih saat ini Pemda Sintang punya Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya. Tentu ini adalah sebagai payung hukum yang dapat jadi acuan dalam rangka pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Namun kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini, dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba. Tak hanya tanggung jawab pemerintah. Tapi tanggung jawab semua pihak.
“Ini tanggung jawab semua pihak agar semuanya dapat melakukan pengawasan. Dapat melakukan antisipasi, dapat melakukan penjelasan ke seluruh warga agar tak masuk dalam penyalahgunaan narkoba tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam memerangi narkoba ini harus didukung. Dan tentunya agar terus ditingkatkan lagi, sehingga tak ada lagi peredaran narkoba di Kaupaten Sintang ini.
“Jadi semua pihak, baik pemerintah, sekolah dan seluruh lapisan masyarakat mempunyai kewajiban yang sama dalam mengantisipasi peredaran narkoba itu. Untuk itu kepada generasi muda jangan sampai terjerumus ke lembah narkoba,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kesbangpol Kabupaten Sintang melaksanakan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Sintang, pada Kamis (17/11/2022).
Kepala Kesbangpol Sintang, Kusnidar menyampaikan, bahwa Kabupaten Sintang sudah memiliki Perda untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sintang.
“Kita ada Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya. Dengan Perda ini, menunjukan bahwa Pemkab Sintang sangat serius ingin melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba,” ujar Kusnidar
Maka dari itu, pihaknya melakukan sosialisasi tentang adanya Perda Nomor 4 Tahun 2019 ini kepada OPD dan mahasiswa/i Se-Kabupaten Sintang. Kegiatan ini juga sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Sosialisasi ini juga sebagai pelaksanaan dari rencana aksi nasional dan rencana aksi daera.
“Kabupaten Sintang juga telah menetapkan desa bersih narkoba atau desa bersinar tahun 2021 lalu, yakni Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai, Desa Martiguna Kecamatan Sintang dan Desa Sepulut Kecamatan Sepauk. Sedangkan tahun 2022 kita sudah menetapkan 3 desa bersinar yakni Desa Jerora Satu, Desa Baning Kota dan Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang,” pungkasnya. (pul)














