SINTANG, KN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengatakan, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiaf dewan ditargetkan selesai tahun 2022 ini.
“Kita sudah melakukan uji publik tiga Raperda inisiatif DPRD. Tahapan uji publik merupakan rangkaian yang memang harus kita lakukan dan nanti setelah uji publik ini kita akan surati bupati,” ujar Welbertus kepada awak media, kemarin.
Dijelaskan Politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI P) ini, bahwa Raperda inisiatif DPRD ini memang harus melalui persetujuan bupati dengan DPRD dan setelah ada persetujuan dari bupati baru kemudian nanti masuk ke ranah Panitia Khusus (Pansus).
“Nah apakah tiga Raperda inisiatif DPRD ini bisa disetujui atau tidak menjadi Perda, semua itu nanti tergantung Pansus,” terang pria yang karib disapa Wel ini.
Saat ditanyak kapan akan dibahas dengan Pansus, Welbertus mengatakan akan secepatnya dan dalam tahun ini selesai. “Semua Raperda inisiatif dewan kita targetkan selesai semua pada tahun ini,” katanya.
Terlepas dari itu, Wel mengatakan bahwa tiga Raperda inisiatif DPRD ini keberadaannya sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Senentang ini.
“Tak hanya ini, Raperda ini juga jadi sejarah. Kalau menurut para senior yang ada di DPRD Sintang. 25 tahun ini baru ada Raperda inisiatif DPRD lagi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, tiga Raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Sintang adalah, pertama Raperda tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatanya. Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit. Ketiga Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Kabupaten Sintang. (pul)














