Tingkat Kabupaten Wajib Ikuti Aturan Turunan Terkait Kenaikan Upah Minimum

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Sintang, Senen Maryono

i

Anggota DPRD Sintang, Senen Maryono

SINTANG, KN – Hasil dari turunan aturan Pemerintah Pusat (Pempus) terkait upah minimum yang naik maksimal 10 persen berlaku Januari 2023 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan tetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar.

Naiknya Upah Minimum itu sebesar 7,16 persen. Hal tersebut sesuai dengan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/DISNAKERTRANS/2022 yang ditetapkan beberapa hari yang lalu.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengatakan, terkait kebijakan tersebut, peraturannya sudah jelas. Otomatis harus diikuti oleh pihak perusahaan.

“Untuk Kabupaten Sintang tentu pihak perusahaan-perusahaan harus mengacu kepada keputusan Gubernur Kalbar tadi. Walaupun Kabupaten Sintang tidak menetapkan aturan baru. Intinya perusahaan wajib memenuhinya,” ujar Senen ditemui di Kantor DPRD setempat, kemarin.

Karena kata Senen, peraturan tersebut turunan, dari pusat ke provinsi, berarti sudah jelas aturannya, sehingga apa pun yang sudah jadi kebijakan dari atasan harus diikuti di tingkat kabupaten.

“Hanya saja terkait kebijakan kenaikan Upah Minimum maksimal 10 persen yang berlaku pada Januari 2023 mendatang itukan, mengarah kepada tenaga kerja perusahaan saja tidak untuk honorer,” tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Kalau untuk tenaga honorer daerah Kabupaten Sintang,  acuan kenaikan Upah Minimun tersebut belum bisa diikuti, terlebih keuangan daerah juga tidak mampu untuk memenuhi itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker ini telah diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen. Berdasarkan peraturan itulah, Gubernur Kalbar menaikan Upah Minimum 7,16 persen. (pul)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terbaru