Nikodemus Ungkap Ada Perusahaan Tak Urus HGU di Sintang

- Jurnalis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Sintang Nikodemus

i

Anggota DPRD Kabupaten Sintang Nikodemus

SINTANG,KN—Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus menyebut ada dua persoalan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Masalah pertama kata dia, ada perusahaan yang sudah lama beroperasi di Kabupaten Sintang namun tidak mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini, mengakibatkan kerugian bagi pemerintah daerah karena tidak mendapatkan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ada perusahaan yang sudah lama tapi tidak mengurus HGU, akibatnya menimbulkan kerugian pemerintah daerah. Kerugian pertama pemerintah daerah tidak mendapatkan dana melalui BPHTB.  Kedua, saat ini kita telah menerima dana bagi hasil daerah perkebunan sawit, dana itu dihitung berdasarkan luas HGU,” ungkap politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

Pemerintah daerah kata Niko, rugi akibat keculasan perusahaan yang tidak mengurus HGU. Kedepan, hal ini harus dibenahi dan ditindak tegas oleh pemerintah daerah.

“Kita yang tidak terima melalui pendapatan memang akibat perusahan tidak melakukan HGU kita tidak mendapatkan BPHTB kemudian tidak mendapatkan bagi hasil daerah dri perkebunan sawit. Dan kedepan harus segera benahi,” jelas Niko.

Oleh sebab itu, Niko mendesak perusahaan dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses HGU. Dengan demikian, dana bagi hasil tersebut akan mendongkar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita minta perusahaan dan mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat proses HGU dengan demikian PAD kita meningkat dan dana bagi hasil daerah kita bertambah. Disamping itu ada kepastian hukum yang jelas bagi perusahaan juga,” tegas Niko.

Selain persoalan itu, Niko juga mengungkapan ada perusahaan yang justru rajin membuat HGU melebihi areal tanam dan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di luar areal peruntukan yang seharusnya.

“Seharusnya tidak boleh. Ini banyak juga terjadi, ada yang lahan sekolah, lahan desa, lahan pertanian yang tidak diserahkan ke perusahaan tapi masuk ke HGU. Setelah itu HGU digadaikan ke bank, sehinga ini terus kita dorong perusahaaan melepaskan area tersebut dikembalikan lagi pada masyarkat. Ini yang kita desak pemerintah, HGU harus berdasarkan luas tanam. Supaya tidak ada yang dirugikan, baik masayarakat, perusahaan maupun pemerintah. Inilah PR besar semenjak saya di Komisi D harus jadi tugas bersamaa kedpan harus diselesaikan, kalau tidak akan jadi konflik kedepan,” jelas Niko.

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terbaru