SINTANG,KN—Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, didesak oleh DPRD untuk menertibkan lahan masyarakat yang masuk ke dalam HGU perusahaan. Lahan-lahan tersebut yang masuk ke HGU tersebut harus dikeluarkan dan dikembalikan pada masyarakat.
Desakan itu disampaikan Fraksi Partai Hanura DPRD Sintang yang disampikan melalui juru bicaranya, Nikodemus.
Niko mengungkapkan, ada beberapa perusahaan yang dianggap mencaplok lahan masyarakat dan dimasukan ke dalam HGU, padahal, masyarakat merasa tidak pernah menyerahkan lahan pada pihak perusahaan.
“Diminta kepada perusahaan yang menertibkan lahan masyarakat, yang tidak pernah mereka serahkan kepada perusahaan, seperti PT Kencana Alam Permai di sepauk, PT Permata Lestari Jaya, di ketungau hulu, PT Julong grup di kelam permai, dedai dan tebelian serta perusahaan lain yang ada di kabupaten sintang agar tanah masyarakat yang tidak diserahkan ke perusahaan segera dikeluarkan dari HGU perusahaan dan dikembalikan pada masyarkat,” tegas Nikodemus.
Tindakan perusahan mencaplok tanah masyarakat tersebut dianggap bentuk perampasan dan penyerobotan harta masyarakat. Untuk itu, Fraksi Hanura meminta pada bupati sintang segera memberikan peringatan dan sanksi tegas pada pihak perusahaan dengan meminta pihak perusahan untuk segera mengeluarkan lahan masyarakat yang telah masuk HGU.
“Apabila tidak segera diselesaikan dikhawatirkan terjadi konflik antara masayarakt dan perusahan yang akhirnya merugikan semua pihak,” ujar Niko.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus menjelaskan pemerintah daerah melalui tim TKP3K sedang melaksanakan inventarisasi dan pendataan lahan-lahan tersebut, serta melakukan komunikasi secara intens kepada pihak perusahaan untuk mencari solusi penyelesaian terbaik.
“Selain itu pemerintah daerah juga akan segera melakukan koordinasi terkait permasalahan tersebut ke kementerian ATR/BPN republik indonesia untuk mengetahui proses pengeluaran lahan dari HGU dan pengembalian tanah masyarakat tersebut,” jelas Melki.













