Mau Daftar KPPS, Banyak Warga Keluhkan Namanya Dicatut Parpol

- Jurnalis

Senin, 18 Desember 2023 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

MELAWI, KN. Memasuki tahapan penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), warga berduyun-duyun melakukan pendaftaran. Sayangnya, banyak nama warga yang mendaftar masih terdfatar di sejumlah Partai Politik. Sejumlah warga yang mencoba mendaftar merasa dirugikan, pasalnya banyak yang merasa tidak pernah berhubungan ataupun mengurus dirinya untuk menjadi pengurus maupun anggota Parpol, dicatut namanya.

Salah warga yang merasa dicatut namanya, Ahmadsyah mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan pendaftaran mau mengisi formulir untuk menjadi anggota maupun pengurus Parpol. Namun ketika NIK nya di cek di Sipol secara online saat hendak mendaftar sebagai KPPS di Desa Paal, namanya terdaftar sebagai anggota di salahsatu partai politik.

“Mana pernah saya memberikan identitas saya untuk menjadi pengurus maupun anggota di Parpol. Namun anehnya, nama saya terdaftar di salah satu partai,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Ayah Kosah tersebut, merasa dirugikan. Pasalnya, setiap kali ingin mendaftar sebagai petugas Pemilu, harus datang ke KPU untuk membuat surat pernyataan tidak terlibat Parpol.

Warga lainnya, Aman Japri juga mengatakan hal yang sama. Tidak pernah mendaftar, namun namanya juga dicatut di salah satu Parpol. “Yang jelas tidak pernah mendaftar dan tidak pernah memberikan identitas saya sebagai pengurus Parpol. Namun saya kaget ketika di cek NIK saya di Sipol, nama saya juga tercantum di salah satu Parpol,” ucapnya.

Tindakan Parpol yang mencatut identitas warga tersebut, jelas sudah melawan hukum. Sebagaimana pasal dalam Pasal 65 ayat (3) UU PDP diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi. Adapun, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, pembayaran ganti kerugian, pencabutan izin, dan/atau pembubaran korporasi.

Selain itu, perbuatan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama dengan cara memalsukan dokumen tender, dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP. (Ira)

Berita Terkait

Siaga Sebelum Bencana, Dinsos–Tagana Melawi Pastikan Dapur Umum Siap Operasi
Kopi Liberika Katab Kebahan Melawi, Warisan Adat yang Disiapkan Menembus Pasar Dunia
Jemput Bola Validasi Data, Dinsos Melawi Sisir Desa Cegah Bansos Salah Sasaran
Kuasai Aset Negara Usai Pensiun, Belasan Eks ASN Dilaporkan ke Polisi
Pangkalan Mahkota Juang Melawi Salurkan LPG 3 Kg, Warga Sangat Merasa Terbantu
Karhutla Mengancam, Polres Melawi–Manggala Agni Tancap Gas Lakukan Pemadaman
Respons Kilat Call Center 110, Pamapta Polres Melawi Evakuasi Korban Laka Lantas di Desa Labang
Dinsos Melawi Konsolidasi dengan Tagana: Tekankan Sinergi, Ungkap Kendala, dan Peta Program 2026

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:02 WIB

Siaga Sebelum Bencana, Dinsos–Tagana Melawi Pastikan Dapur Umum Siap Operasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:52 WIB

Kopi Liberika Katab Kebahan Melawi, Warisan Adat yang Disiapkan Menembus Pasar Dunia

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:30 WIB

Jemput Bola Validasi Data, Dinsos Melawi Sisir Desa Cegah Bansos Salah Sasaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:07 WIB

Kuasai Aset Negara Usai Pensiun, Belasan Eks ASN Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:04 WIB

Pangkalan Mahkota Juang Melawi Salurkan LPG 3 Kg, Warga Sangat Merasa Terbantu

Berita Terbaru