JAKARTA, KN – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Fantastis Anak Bangsa Indonesia (PT FABI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kian diselimuti tanda tanya. CV Enambelaspro (CV 16 Pro) sebagai kreditur konkuren dengan tagihan Rp1,219 miliar akan resmi menyampaikan keberatan kepada Hakim Pengawas dalam perkara Nomor 135/Pdt.Sus-PKPU/2025.
Dalam dokumen keberatan yang diterima redaksi, kuasa hukum CV Enambelaspro menuding adanya kejanggalan serius dalam proses PKPU ini, mulai dari verifikasi piutang, sikap pengurus, hingga dugaan konflik kepentingan yang berpotensi menciderai asas keterbukaan dan keadilan.
Verifikasi Piutang “Gelap” dan Ancaman Manipulasi Voting
Sejumlah tagihan kreditur dilaporkan langsung dimasukkan ke dalam kategori “dibantah” tanpa alasan hukum yang jelas. Namun anehnya, tagihan tersebut justru diinginkan untuk diakui oleh Debitor. Skema ini dinilai bisa merusak kuorum voting dalam proses perdamaian.
“Kalau tagihan tidak diverifikasi secara objektif, maka hasil voting pun bisa direkayasa. Ini ancaman serius bagi semua kreditur,” ujar kuasa hukum CV Enambelaspro.
Proposal Perdamaian Masih Sebatas Janji
Hingga kini, PT FABI belum menyampaikan proposal perdamaian yang konkret. Yang ada hanya janji pembayaran tanpa rincian sumber dana, jangka waktu, maupun mekanisme pelunasan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 37 Tahun 2004.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Potensi Pelanggaran Etika
Sorotan paling tajam diarahkan kepada salah satu pengurus PKPU, Salvian Salmon, S.H., M.H., yang disebut pernah berada dalam satu tim dengan kuasa hukum Pemohon PKPU, Nico Lambert, S.H., saat menjadi likuidator PT Maruwa Indonesia pada sekitar Juni 2025.
Kedekatan profesional ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah pengurus bisa benar-benar independen dalam mengawasi proses PKPU?
Lebih jauh, CV Enambelaspro menilai ada potensi pelanggaran etika karena fakta relasi profesional itu tidak disampaikan secara terbuka sejak awal. Padahal, transparansi mengenai hubungan antara pengurus dan kuasa hukum pemohon sangat penting untuk menjaga kepercayaan kreditur.
“Tidak diungkapkannya fakta relasi ini sejak awal bisa menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan dan rekayasa. Ini bukan hanya soal formalitas, tapi soal etika profesi dan integritas peradilan,” tegas kuasa hukum CV Enambelaspro.
Kuasa Hukum Debitor Diduga Pernah Ajak Rekayasa PKPU
Lebih mengejutkan lagi, kuasa hukum PT FABI disebut pernah mengajak CV Enambelaspro untuk turut mengajukan permohonan PKPU terhadap Debitor sendiri. Tawaran itu ditolak tegas karena dianggap melanggar asas itikad baik. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proses PKPU memang diarahkan untuk tujuan tertentu, bukan demi kepentingan semua kreditur.
Kreditur Dipaksa Memilih dalam Kondisi “Gelap Fakta”
Kekecewaan kreditur semakin dalam karena hingga kini daftar aset PT FABI tidak pernah disampaikan. Selain itu, CFO atau pejabat keuangan yang paling memahami kondisi finansial perusahaan juga tidak pernah dihadirkan dalam rapat kreditur.
Padahal, keterbukaan laporan keuangan adalah hak dasar kreditur sebelum memutuskan apakah perdamaian layak diterima atau tidak.
“Kreditur berhak tahu ke mana uang perusahaan mengalir. Tanpa transparansi keuangan, PKPU hanya jadi permainan di ruang gelap,” tandas kuasa hukum CV Enambelaspro.
Desakan Keras ke Hakim Pengawas
Melalui surat keberatan itu, CV Enambelaspro mendesak Hakim Pengawas untuk:
Memerintahkan klarifikasi ulang daftar piutang.
Memaksa Debitor menyampaikan proposal perdamaian yang realistis.
Menunda voting sampai Debitor membuka aset dan laporan keuangannya.
Menghadirkan CFO dalam rapat kreditur berikutnya.
Kreditur berharap Hakim Pengawas benar-benar menjaga integritas proses, bukan justru membiarkan dugaan rekayasa terjadi.
Pertaruhan Integritas Pengadilan Niaga
Kasus PKPU PT FABI ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas tim pengurus dan hakim pengawas. Jika dugaan konflik kepentingan, pelanggaran etika, dan ketertutupan informasi dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap Pengadilan Niaga bisa runtuh.
“Ini bukan sekadar soal piutang, tapi soal kredibilitas peradilan. Jangan ada main mata di balik meja,” pungkas kuasa hukum CV Enambelaspro.
Bahwa sebelumnya Kami sudah menghubungi pihak Pengurus PKPU PT FABI untuk dapat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan ini tapi sampai deadline berita ini dimuat kami belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan, dan Kami masih menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak yang terkait.(Tim)














