MELAWI, KN – 9 Oktober 2025, kemarin PT Adau Agro Kalbar bersama perwakilan pekerja yang diwakili oleh Petrus Sabang Merah selaku penerima kuasa, telah menyelesaikan perundingan bipartit terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berlangsung di ruang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Melawi.
Perundingan ini dilakukan menyusul adanya surat PHK dan surat pengosongan tempat tinggal karyawan yang dikeluarkan perusahaan pada 7 Oktober 2025. Pihak pekerja menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
- Mempekerjakan kembali karyawan yang telah di-PHK.
- Mewujudkan surat kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan terkait tata cara PHK ke depan agar sesuai aturan yang berlaku.
- Evaluasi terhadap kepemimpinan yang dinilai arogan demi terciptanya hubungan kerja yang harmonis.
- Permintaan maaf terkait redaksi surat pengosongan mess/camp yang dianggap melukai perasaan karyawan.
- Pelaksanaan ritual adat pemulangan semangat sesuai kearifan lokal sebagai bentuk rekonsiliasi.
- Respons cepat perusahaan terhadap persoalan yang melibatkan pekerja dan masyarakat.
- Komitmen perusahaan untuk mengedepankan kearifan lokal dan komunikasi terbuka dengan masyarakat.
- Kemudahan akses kerja bagi masyarakat lokal berdasarkan kemampuan dan keterampilan.
- Pencabutan laporan polisi terhadap Sdr. Apung N.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT Adau Agro Kalbar menyatakan kesiapan untuk:
- Mempekerjakan kembali pekerja yang telah di-PHK dengan syarat penandatanganan Surat Pernyataan Pakta Integritas demi terciptanya hubungan kerja yang baik.
- Melakukan pencabutan laporan polisi terhadap Sdr. Apung N sesegera mungkin.
Kesepakatan Bersama
Dalam perundingan yang berlangsung secara musyawarah dan mufakat, kedua belah pihak sepakat atas poin-poin sebagai berikut:
- Pekerja pemanen yang sebelumnya di-PHK akan kembali dipekerjakan oleh PT Adau Agro Kalbar.
- Pihak perusahaan akan menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan oleh perwakilan pekerja.
- Dengan ditandatanganinya risalah bipartit ini, kedua belah pihak menyatakan bahwa persoalan telah dianggap selesai secara damai.
Kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial yang adil, seimbang, dan menghormati nilai-nilai kearifan lokal. (SM)














