JAKARTA, KN – Selasa 11 November 2025, Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT Fantastis Anak Bangsa Indonesia (PT FABI) resmi berakhir dengan keputusan pailit.
Dalam rapat kreditor dan voting yang berlangsung sejak siang hingga malam hari di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mayoritas kreditor menolak proposal perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh manajemen PT FABI.
Salah satu kreditor, CV Enambelaspro, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Marwandy & Rekan, menyatakan tegas menolak proposal tersebut karena dinilai tidak rasional, tidak menjamin kepastian pembayaran, serta menunjukkan niat tidak baik dari pihak debitor.
“Proposal yang diajukan PT FABI tidak realistis dan tidak beritikad baik. Kami menilai pengelolaan perusahaan dilakukan secara tidak benar, sehingga merugikan kreditor. Oleh karena itu, kami menolak perdamaian tersebut,” tegas kuasa hukum CV Enambelaspro seusai rapat kreditor.
Berdasarkan hasil penghitungan suara malam ini, PT FABI gagal memperoleh persetujuan dari mayoritas kreditor dan klasifikasi suara sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, sehingga majelis hakim menyatakan perusahaan resmi pailit dan akan menunjuk kurator untuk melakukan pengurusan serta pemberesan harta pailit.
Langkah Lanjutan Kreditor: Kejar Aset Pribadi Direksi
Pasca keputusan pailit ini, sejumlah kreditor termasuk CV Enambelaspro menyatakan akan menuntut pertanggungjawaban pribadi para direksi PT FABI, karena diduga telah melakukan pengelolaan perusahaan secara tidak benar, tidak transparan, dan disertai niat tidak baik (bad faith).
“Kami akan meminta kurator menelusuri seluruh aset yang terkait, termasuk aset pribadi direksi, bila terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau penggelapan aset perusahaan,” ujar kuasa hukum CV Enambelaspro.
Selain langkah perdata melalui proses kepailitan, pihak kreditor juga mempertimbangkan langkah pidana terhadap para direksi apabila ditemukan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum, seperti pengalihan aset atau penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Kuasa hukum CV Enambelaspro menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses pemberesan harta pailit secara aktif bersama kurator agar seluruh hak kreditor dapat dipenuhi dan tidak ada aset yang disembunyikan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Bila terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan kreditor, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana,” tambahnya.
Dengan demikian, PT FABI kini resmi menyandang status pailit, dan seluruh aset perusahaan berada di bawah pengawasan kurator untuk kepentingan pemberesan dan pelunasan kewajiban kepada para kreditor.














