Surat ke Bupati Tak Direspons, Warga Serawai Kini Laporkan Kisruh ke Satgas PKH & ATR/BPN

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN — Sengketa lahan antara warga Dusun Nalai, Desa Talian Sahabung, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, dengan perusahaan sawit PT Sumber Hasil Prima (SHP) memasuki fase yang semakin serius.

Selain menutup akses jalan yang melintas di atas tanah milik mereka, warga kini melayangkan pengaduan kepada Satgas Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Hutan (PKH) dan Kementerian ATR/BPN, setelah laporan mereka kepada Bupati Sintang tidak memperoleh tanggapan dari Bupati dan jajarannya.

Tak berhenti di situ, warga juga mengeluarkan surat bantahan resmi atas dokumen klaim perusahaan, yang disebut mengandung ketidakbenaran data, dugaan pemalsuan tanda tangan, serta manipulasi kronologis dokumen pertemuan.

PT SHP Klaim Sudah Membayar Lahan, Warga Bongkar Ketidakbenaran: “Tidak Pernah Ada Ganti Rugi”

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada manajemen PT SHP melalui dokumen bantahan tertanggal 22 November 2025, warga menegaskan bahwa klaim perusahaan mengenai pembayaran lahan seluas 1.950 m² kepada Ermita Sarah adalah tidak benar.

Ermita Sarah sendiri menyatakan kepada warga bahwa:

Ia tidak pernah menerima uang ganti rugi, Tidak pernah melakukan serah-terima lahan,

Tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pelepasan lahan kepada PT SHP.

Warga menilai klaim perusahaan tersebut fiktif dan menyesatkan, karena PT SHP tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran atau dokumen sah, seperti:

kuitansi, surat pernyataan jual beli, kesaksian pihak yang menyerahkan lahan, atau berita acara pembayaran.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Takong: Tanda Tangan Berbeda, Tidak Pernah Menandatangani Dokumen Perusahaan

Dalam bantahan resmi, warga juga mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan Saudara Takong pada dokumen peta lahan yang ditampilkan oleh PT SHP.

Takong menyatakan: “Saya tidak pernah menandatangani peta itu. Tanda tangan saya berbeda.”

Warga menyebut terdapat perbedaan signifikan antara tanda tangan asli Takong dan tanda tangan yang muncul di dokumen perusahaan.

Jika terbukti, tindakan tersebut memenuhi unsur pidana:

Pasal 263 KUHP — Pemalsuan Surat (Ancaman 6 Tahun Penjara)

Pasal 264 KUHP — Pemalsuan Dokumen Otentik (Ancaman 8 Tahun Penjara)

Bahkan jika dokumen tersebut berupa file digital, pelakunya dapat dijerat UU ITE.

Berita Acara Pertemuan “Diduga Rekayasa” : Hari & Tanggal Tidak Cocok dengan Kalender 2012

Dalam bantahan tersebut, warga juga menemukan kejanggalan pada dua dokumen pertemuan warga yang dijadikan dasar klaim PT SHP.

Kedua dokumen: mencantumkan hari Jumat, namun menggunakan tanggal yang tidak sesuai, dan setelah dicek menggunakan kalender Oktober 2012, tidak ada satu pun tanggal yang jatuh pada hari Jumat sebagaimana disebutkan. Ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut dibuat belakangan dan tidak autentik.

Tidak Ada Itikad Baik: Perusahaan Meminta Mediasi, Tapi Tidak Hadir

Pada mediasi yang dijadwalkan di kantor Kecamatan Serawai hari ini—yang menurut staf kecamatan diminta secara lisan oleh pihak perusahaan—PT SHP justru tidak hadir.

Warga yang sudah menunggu hampir dua jam merasa dipermainkan dan menilai hal ini sebagai bukti nyata itikad buruk perusahaan.

Lebih memprihatinkan lagi:

Camat Serawai selaku pihak pengundang juga tidak hadir, Menurut pesan WhatsApp staf camat, camat sedang berada di Sintang, GM perusahaan juga tidak muncul, hanya humas yang disebut “akan mewakili,” namun tetap tidak datang.

Warga bertanya-tanya mengapa pemerintah daerah lebih cepat merespons permintaan perusahaan dibanding laporan resmi masyarakat yang sebelumnya telah dikirim ke Bupati Sintang.

Warga: “Jika PT SHP Punya Bukti Ganti Rugi, Tunjukkan. Kalau Tidak, Jangan Mengklaim Tanah Kami”

Dalam bantahan resminya, warga menyampaikan tuntutan:

  1. PT SHP harus membayar ganti rugi lahan secara penuh.
  2. PT SHP harus menunjukkan bukti pembayaran yang sah jika merasa sudah membayar.
  3. Jika tidak bisa membuktikan, perusahaan harus mencabut klaim.
  4. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, warga akan melaporkan ke kepolisian.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak melakukan tindakan paksa, melainkan sudah berkali-kali meminta penyelesaian secara baik-baik.

Namun karena tidak diindahkan, mereka akhirnya menutup akses jalan yang memang berada di atas tanah milik keluarga Kuling.

Warga Tidak Anti-Investasi, Tetapi Menolak Ketidakadilan

Warga Desa Talian Sahabung menekankan bahwa mereka mendukung investasi di wilayah Serawai, tetapi perusahaan tidak boleh: menguasai lahan masyarakat tanpa ganti rugi, memanipulasi dokumen, mengabaikan proses hukum, dan memaksa masyarakat membuka portal jalan tanpa penyelesaian hak.

Tembusan Laporan Warga Salinan surat bantahan telah dikirim kepada: Kepala Desa Talian Sahabung, Kapolsek Serawai, Camat Serawai. Bupati Sintang, Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH), Kementerian ATR/BPN.

Untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang pihak terkait dapat menghubungi redaksi media ini untuk melakukan klarifikasi.

Berita Terkait

Ketum Sabang Merah Borneo, Petrus, Pimpin Rombongan Hadiri Undangan SMB Sibu Serawak dalam Majilis Rahmah di Malaysia
GKII Gracia Sintang Turut Meriahkan Karnaval Natal 2025
Umat Kristen di Kabupaten Sintang Gelar Karnaval Mobil Hias Sambut Natal 2025
Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny Lepas Peserta Karnaval Natal 2025
Pemkab Sintang Tegaskan Penghentian Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Desember 2025
Kapolres Sintang Peringati HUT Korpri ke-54 Bersama ASN Polres Sintang
Kapolres Sintang Tinjau Langsung Pergeseran 25 Ton Jagung Petani Binaan ke Bulog Sintang
Hari Keempat Raimuna Daerah 2025, Peserta Bagikan 28 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:08 WIB

Ketum Sabang Merah Borneo, Petrus, Pimpin Rombongan Hadiri Undangan SMB Sibu Serawak dalam Majilis Rahmah di Malaysia

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:32 WIB

GKII Gracia Sintang Turut Meriahkan Karnaval Natal 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:33 WIB

Umat Kristen di Kabupaten Sintang Gelar Karnaval Mobil Hias Sambut Natal 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:17 WIB

Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny Lepas Peserta Karnaval Natal 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 20:25 WIB

Pemkab Sintang Tegaskan Penghentian Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Desember 2025

Berita Terbaru