SINTANG, KN — Sengketa lahan antara warga Dusun Nalai, Desa Talian Sahabung, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, dengan perusahaan sawit PT Sumber Hasil Prima (SHP) memasuki fase yang semakin serius.
Selain menutup akses jalan yang melintas di atas tanah milik mereka, warga kini melayangkan pengaduan kepada Satgas Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Hutan (PKH) dan Kementerian ATR/BPN, setelah laporan mereka kepada Bupati Sintang tidak memperoleh tanggapan dari Bupati dan jajarannya.
Tak berhenti di situ, warga juga mengeluarkan surat bantahan resmi atas dokumen klaim perusahaan, yang disebut mengandung ketidakbenaran data, dugaan pemalsuan tanda tangan, serta manipulasi kronologis dokumen pertemuan.
PT SHP Klaim Sudah Membayar Lahan, Warga Bongkar Ketidakbenaran: “Tidak Pernah Ada Ganti Rugi”
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada manajemen PT SHP melalui dokumen bantahan tertanggal 22 November 2025, warga menegaskan bahwa klaim perusahaan mengenai pembayaran lahan seluas 1.950 m² kepada Ermita Sarah adalah tidak benar.
Ermita Sarah sendiri menyatakan kepada warga bahwa:
Ia tidak pernah menerima uang ganti rugi, Tidak pernah melakukan serah-terima lahan,
Tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pelepasan lahan kepada PT SHP.
Warga menilai klaim perusahaan tersebut fiktif dan menyesatkan, karena PT SHP tidak mampu menunjukkan bukti pembayaran atau dokumen sah, seperti:
kuitansi, surat pernyataan jual beli, kesaksian pihak yang menyerahkan lahan, atau berita acara pembayaran.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Takong: Tanda Tangan Berbeda, Tidak Pernah Menandatangani Dokumen Perusahaan
Dalam bantahan resmi, warga juga mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan Saudara Takong pada dokumen peta lahan yang ditampilkan oleh PT SHP.
Takong menyatakan: “Saya tidak pernah menandatangani peta itu. Tanda tangan saya berbeda.”
Warga menyebut terdapat perbedaan signifikan antara tanda tangan asli Takong dan tanda tangan yang muncul di dokumen perusahaan.
Jika terbukti, tindakan tersebut memenuhi unsur pidana:
Pasal 263 KUHP — Pemalsuan Surat (Ancaman 6 Tahun Penjara)
Pasal 264 KUHP — Pemalsuan Dokumen Otentik (Ancaman 8 Tahun Penjara)
Bahkan jika dokumen tersebut berupa file digital, pelakunya dapat dijerat UU ITE.
Berita Acara Pertemuan “Diduga Rekayasa” : Hari & Tanggal Tidak Cocok dengan Kalender 2012
Dalam bantahan tersebut, warga juga menemukan kejanggalan pada dua dokumen pertemuan warga yang dijadikan dasar klaim PT SHP.
Kedua dokumen: mencantumkan hari Jumat, namun menggunakan tanggal yang tidak sesuai, dan setelah dicek menggunakan kalender Oktober 2012, tidak ada satu pun tanggal yang jatuh pada hari Jumat sebagaimana disebutkan. Ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut dibuat belakangan dan tidak autentik.
Tidak Ada Itikad Baik: Perusahaan Meminta Mediasi, Tapi Tidak Hadir
Pada mediasi yang dijadwalkan di kantor Kecamatan Serawai hari ini—yang menurut staf kecamatan diminta secara lisan oleh pihak perusahaan—PT SHP justru tidak hadir.
Warga yang sudah menunggu hampir dua jam merasa dipermainkan dan menilai hal ini sebagai bukti nyata itikad buruk perusahaan.
Lebih memprihatinkan lagi:
Camat Serawai selaku pihak pengundang juga tidak hadir, Menurut pesan WhatsApp staf camat, camat sedang berada di Sintang, GM perusahaan juga tidak muncul, hanya humas yang disebut “akan mewakili,” namun tetap tidak datang.
Warga bertanya-tanya mengapa pemerintah daerah lebih cepat merespons permintaan perusahaan dibanding laporan resmi masyarakat yang sebelumnya telah dikirim ke Bupati Sintang.
Warga: “Jika PT SHP Punya Bukti Ganti Rugi, Tunjukkan. Kalau Tidak, Jangan Mengklaim Tanah Kami”
Dalam bantahan resminya, warga menyampaikan tuntutan:
- PT SHP harus membayar ganti rugi lahan secara penuh.
- PT SHP harus menunjukkan bukti pembayaran yang sah jika merasa sudah membayar.
- Jika tidak bisa membuktikan, perusahaan harus mencabut klaim.
- Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, warga akan melaporkan ke kepolisian.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak melakukan tindakan paksa, melainkan sudah berkali-kali meminta penyelesaian secara baik-baik.
Namun karena tidak diindahkan, mereka akhirnya menutup akses jalan yang memang berada di atas tanah milik keluarga Kuling.
Warga Tidak Anti-Investasi, Tetapi Menolak Ketidakadilan
Warga Desa Talian Sahabung menekankan bahwa mereka mendukung investasi di wilayah Serawai, tetapi perusahaan tidak boleh: menguasai lahan masyarakat tanpa ganti rugi, memanipulasi dokumen, mengabaikan proses hukum, dan memaksa masyarakat membuka portal jalan tanpa penyelesaian hak.
Tembusan Laporan Warga Salinan surat bantahan telah dikirim kepada: Kepala Desa Talian Sahabung, Kapolsek Serawai, Camat Serawai. Bupati Sintang, Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH), Kementerian ATR/BPN.
Untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang pihak terkait dapat menghubungi redaksi media ini untuk melakukan klarifikasi.














