SINTANG, KN — Plt Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan staf dinas di lokasi PT Sumber Hasil Prima (SHP) pada hari ini bukan merupakan verifikasi lapangan sengketa lahan, melainkan sebatas kegiatan orientasi dan pengumpulan informasi awal.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul kehadiran Harun Pagasa Julkara, selaku Kepala Bidang Penyuluhan Perkebunan Dinas Perkebunan Kabupaten Sintang, di area PT SHP yang diportal warga dan sempat menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa verifikasi lahan telah dilakukan.
“Yang turun ke lapangan hari ini adalah Pak Harun Pagasa, Kabid Penyuluhan Perkebunan. Beliau baru bertugas, sekaligus kami arahkan untuk orientasi lapangan dan melihat langsung permasalahan yang masih belum terselesaikan di PT SHP,” jelas Kepala Dinas Perkebunan Sintang, Senin (2/2).
Bukan Verifikasi Lapangan, Hanya Pengumpulan Informasi Awal
Kadis Perkebunan menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat disebut sebagai verifikasi lapangan, karena tidak dilakukan bersama masyarakat pemilik lahan, perusahaan, maupun unsur Forkopincam Serawai sebagaimana telah disepakati dalam forum mediasi sebelumnya.
“Jadi kegiatan hari ini bukan verifikasi lapangan, hanya mencari informasi tambahan sebagai bahan untuk mediasi lanjutan,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status dan hasil kegiatan lapangan tersebut.
Verifikasi Lahan Akan Dilakukan Bersama Perusahaan dan Masyarakat
Lebih lanjut, Kadis Perkebunan memastikan bahwa verifikasi lapangan yang sebenarnya tetap akan dilaksanakan sesuai hasil rapat mediasi di Sintang, yakni:
Dilakukan bersama PT SHP dan masyarakat penggugat
Disaksikan oleh Forkopincam Kecamatan Serawai
Menjadi dasar utama penyelesaian sengketa lahan
“Untuk verifikasi lapangan, sesuai kesepakatan rapat, akan dilakukan bersama perusahaan dan penggugat, disaksikan Forkopincam Serawai,” ujarnya.
Penjadwalan Verifikasi Diserahkan ke Para Pihak
Terkait waktu pelaksanaan, Dinas Perkebunan menyerahkan sepenuhnya kepada kesepakatan antara masyarakat dan PT SHP, dengan koordinasi Forkopincam Serawai.
“Silakan disepakati dengan pihak SHP dan Forkopincam. Kami menunggu hasilnya untuk penjadwalan mediasi lanjutan apabila masih diperlukan,” tambah Kadis Perkebunan.
Pemilik lahan Minta Proses Tidak Disalahartikan.
Di sisi lain, pemilik lahan berharap agar kehadiran pejabat dinas di lapangan tidak disalahartikan sebagai verifikasi resmi, karena hingga saat ini belum ada proses pengukuran dan pemeriksaan lahan secara bersama-sama sebagaimana dijanjikan.
Warga menegaskan pentingnya transparansi agar tidak muncul kesan bahwa persoalan lahan diselesaikan sepihak tanpa melibatkan pemilik lahan yang sah.
Reporter: Tim Redaksi
Sumber: Plt Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Sintang,














