Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Nilai Dakwaan JPU Berlebihan dalam Sengketa Lahan PT SAM Mining

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH, KN – mengajukan Pledoi/ Pembelaan pada hari ini, Seni, 2 Februari 2026. Selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa menanggapi Tuntutan itu yang dinilai berlebihan dan tak berdasar terhadap khususnya terpenuhinya dakwaan kedua padahal para Terdakwa hanya menuntut hak penguasaan lahannya sendiri yang terkait turun temurun dari leluhur terkait di Lokasi Ijin PT. SAM Mining di Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei , Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kuasa hukum para terdakwa, Yohanes Lie, SH, MM, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang perkara Nomor 148/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw, yang digelar pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianur, SH, didampingi dua hakim anggota.

Dalam pledoinya, Yohanes menegaskan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya mengandung kesalahan penerapan hukum pidana, karena substansi perkara sesungguhnya merupakan sengketa keperdataan terkait pbenguasaan dan hak atas tanah. “Telah ada gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, masingmasing perkara Nomor 9/Pdt.G/2026/PN.Mtw dan Nomak 10/Pdt.G/2026/PN.Mtw. Oleh

karena itu, semestinya proses perdata didahulukan untuk menentukan keabsahan penguasaan lahan,” ujar Yohanes usal sidang.

Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)}, khususnya dakwaan kedua terkait Pasal 162 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, tidak memenuhi unsur delik karena status hukum lahan masih disengketakan an

Atas dasar tersebut, kuasa hukum memohon Majelis Hakim untuk menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan putusan bebas demi hukum.

Dalam amar pembelaannya, penasihat hukum juga meminta agar para terdakwa, yakni Ahmad Yudan Baya alias Yudan, Muliadi alias Mul, dan Jalemo alias Pak Jalil, dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikeluarkan dari tahanan, serta direhabilitasi nama baik, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Sidang perkara Ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda bembacaan duplik dari Jaksa Penuntut Umum pada Selasa Besok 3/2/2026.
(Ramli)

Berita Terkait

IWO Kalteng Apresiasi Kegiatan Silahturahmi dan Joging yang di Gelar Oleh Gubernur Kalteng
Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan
Kasus Penembakan Senjata api rakitan Domduman Ilegal, di Area Crusher PT Sukma Surya 234, Tersangka Diancam Hukuman Mati
Ketua DPRD Barito Utara Dukung Penuh Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas
Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi
Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran
Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:04 WIB

Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Nilai Dakwaan JPU Berlebihan dalam Sengketa Lahan PT SAM Mining

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:44 WIB

IWO Kalteng Apresiasi Kegiatan Silahturahmi dan Joging yang di Gelar Oleh Gubernur Kalteng

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:27 WIB

Kasus Penembakan Senjata api rakitan Domduman Ilegal, di Area Crusher PT Sukma Surya 234, Tersangka Diancam Hukuman Mati

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:11 WIB

Ketua DPRD Barito Utara Dukung Penuh Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas

Berita Terbaru