SINTANG, KN— Setelah melalui rangkaian panjang konflik dan mediasi, sengketa lahan antara masyarakat di Desa Talian Sahabung, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat dengan PT Sumber Hasil Prima (SHP) akhirnya mencapai titik terang. Pihak perusahaan pada akhirnya mengabulkan tuntutan warga terkait pembayaran ganti rugi lahan yang sebelumnya belum diselesaikan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, warga yang sebelumnya menutup akses jalan kini telah membuka kembali portal, sehingga aktivitas operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal.
Perusahaan Akhirnya Penuhi Kewajiban kepada Warga Kesepakatan damai ini menjadi momentum penting setelah konflik yang sempat berlangsung cukup panjang.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pihak perusahaan telah melakukan pembayaran ganti rugi sesuai tuntutan masyarakat, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Warga Talian Sahabung yang Terlibat dalam Sengketa Sejumlah warga yang selama ini memperjuangkan haknya atas lahan tersebut antara lain: Zulkarnaen Kuling, Paulus Trading, dan Takong. Ketiganya merupakan warga Desa Talian Sahabung yang turut hadir dan terlibat langsung dalam proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan.
Didampingi Tim Advokat Kantor Hukum AMFM.
Dalam proses penyelesaian sengketa ini, masyarakat didampingi oleh tim advokat dari Kantor Hukum AMFM, yang terdiri dari: Marwandy, S.Psi., S.H., M.H., Agus Adam P.Ritonga, S.H., M.H., Iwan Acuan Zakadia, S.H., M.H., Mustaqim, S.H., M.H.
Tim kuasa hukum berperan aktif dalam mengawal proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Kuasa Hukum: Sejak Awal Sarankan Penuhi Hak Warga
Salah satu kuasa hukum masyarakat, Marwandy, S.Psi., S.H., M.H., menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah mendorong agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya.
“Sedari awal kami sudah menyarankan agar perusahaan dapat memberikan hak warga yang belum ditunaikan, sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut.
“Kami bersyukur walaupun melalui proses yang panjang, akhirnya para pihak sepakat untuk saling berdamai dan menunaikan kewajiban masing-masing,” tambahnya.
Apresiasi untuk Pemda Sintang dan Tim Fasilitasi.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang, khususnya tim fasilitasi penyelesaian konflik (TKP3K), yang telah membantu proses mediasi hingga tuntas.
“Kami juga berterima kasih kepada Pemda Sintang yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian ini, walaupun membutuhkan waktu yang panjang,” ungkapnya.
Dukung Investasi, Tapi Hak Masyarakat Harus Dijaga.
Dalam penegasannya, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa masyarakat tidak menolak investasi, namun meminta agar hak-hak warga tetap dihormati.
“Kami tidak menolak investasi, malah kami mendukung. Hanya saja kami meminta agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan. Apa yang menjadi hak dan kewajiban harus ditunaikan, maka semuanya akan berjalan baik dan bermanfaat,” tegasnya.
Dorongan Segera Lengkapi HGU
Selain penyelesaian ganti rugi, masyarakat melalui kuasa hukumnya juga meminta agar pihak perusahaan segera menyelesaikan aspek legalitas, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut masih dalam proses.
Hal ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya konflik serupa di kemudian hari.
Konflik Usai, Harapan Baru untuk Hubungan Masyarakat dan Perusahaan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dan dibukanya kembali akses jalan di Desa Talian Sahabung, diharapkan hubungan antara masyarakat dan perusahaan dapat kembali berjalan harmonis serta memberikan manfaat bagi semua pihak.











