SINTANG, KN —Kantor Hukum AMFM & Co. Attorney at Law kembali menunjukkan kapasitasnya dalam menangani perkara strategis dengan berhasil menuntaskan sengketa lahan, melalui jalur non-litigasi, antara masyarakat Desa Talian Sahabung, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat dengan Perusahaan Perkebunan dan Pabrik kelapa sawit PT Sumber Hasil Prima (SHP), perusahaan ini merupakan bagian dari Grup perusahaan International Goodhope Asia Holdings Ltd yang berbasis di Singapura.
Perkara yang sempat berlarut dan berpotensi konflik berkepanjangan ini akhirnya berhasil diselesaikan secara damai, setelah perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
Pendekatan Strategis AMFM: Menang Tanpa Litigasi
Berbeda dengan pendekatan konvensional yang berujung pada proses pengadilan, tim advokat AMFM mengambil langkah strategis dengan mengedepankan mediasi, negosiasi, dan tekanan hukum yang terukur.
Hasilnya, para pihak mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang, mahal, dan berisiko memperuncing konflik.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan bahwa:
Penyelesaian sengketa tidak selalu harus melalui pengadilan
Pendampingan hukum yang tepat mampu menghasilkan win-win solution
Advokat memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial di masyarakat
Pro Bono sebagai Kekuatan Nyata, Bukan Sekadar Formalitas
Dalam perkara ini, Kantor Hukum AMFM memberikan pendampingan secara pro bono kepada warga, yakni Zulkarnaen Kuling, Paulus Trading, dan Takong.
Pendekatan ini ditegaskan sebagai implementasi nyata dari kewajiban advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sekaligus bentuk keberpihakan terhadap akses keadilan.
Didukung Fasilitasi TP3A Kabupaten Sintang
Proses penyelesaian ini juga didukung oleh fasilitasi dari Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan dan Perkebunan (TP3A) Kabupaten Sintang, yang menjadi ruang pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Sinergi antara advokat, masyarakat, dan pemerintah daerah menjadi faktor kunci keberhasilan penyelesaian perkara ini.
Pernyataan Tegas Tim Advokat AMFM
Marwandy, S.Psi., S.H., M.H.:
“Ini bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi pembuktian bahwa advokat dapat menghadirkan keadilan secara nyata tanpa harus membawa semua perkara ke pengadilan.”
“Dan tentu kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pihak Pemerintah daerah Kabupaten Sintang terlebih Khusus Kepada Tim TP3A Kab Sintang serta perwakilan perusahaan yang telah reponsif dan solutif dalam penyelesaian masalah ini secara prosedural dan profesional”.
Agus Adam P. Ritonga, S.H., M.H.:
“Kami menunjukkan bahwa pro bono bukan simbol, tetapi kekuatan nyata dalam memperjuangkan hak masyarakat dan menghasilkan penyelesaian konkret.”
Iwan Acuan Zakaria, S.H., M.H.:
“Pendekatan non-litigasi seperti ini justru lebih efektif dalam menjaga hubungan jangka panjang antara masyarakat dan perusahaan.”
Mustakim, S.H., M.H.:
“Ini adalah contoh bagaimana hukum dijalankan secara solutif, bukan konfrontatif. Kami memastikan semua pihak keluar dengan solusi, bukan konflik baru.”
AMFM Tegaskan Posisi: Mendukung Investasi, Menjaga Keadilan
Kantor Hukum AMFM & Co. Attorney at Law menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investasi, namun menekankan bahwa setiap kegiatan usaha harus berjalan sejalan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Dalam perkara ini, keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak warga berhasil diwujudkan.
Pesan Kuat: Hukum Harus Menyelesaikan, Bukan Memperpanjang Konflik
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pendekatan hukum yang tepat dapat:
Menyelesaikan konflik secara cepat dan efektif
Menghindari eskalasi sosial di lapangan
Memberikan kepastian hukum bagi semua pihak
AMFM: Mengubah Konflik Menjadi Solusi
Dengan keberhasilan ini, Kantor Hukum AMFM & Co. Attorney at Law menegaskan posisinya sebagai kantor hukum yang tidak hanya litigatif, tetapi juga solutif, strategis, dan berpihak pada keadilan substantif.
Kantor Hukum AMFM & Co. Attorney at Law
Pontianak,Kal-Bar
Kontak : 082149156888











