ARTIKEL: Dalam ekonomi syariah, setiap transaksi diatur melalui akad agar sesuai dengan prinsip Islam. Dua akad yang sering digunakan adalah ijarah dan ju’alah, yang sebenarnya banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
1. Pengertian Ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan imbalan, tanpa memindahkan kepemilikan.
Sederhananya, ijarah = sewa atau jasa.
Contoh:
• Menyewa motor atau rumah
• Membayar tukang
• Jasa ojek online
Unsur penting:
• Penyewa (musta’jir)
• Pemberi sewa (mu’jir)
• Objek (barang/jasa)
• Upah (ujrah)
Intinya: fokus pada proses dan manfaat.
1. Pengertian Ju’alah
Ju’alah adalah akad pemberian imbalan atas keberhasilan mencapai hasil tertentu. Sederhananya, ju’alah = hadiah atas hasil.
Contoh:
• Imbalan menemukan barang hilang
• Lomba dengan hadiah
• Bonus target kerja
Ciri utama:
• Imbalan hanya jika berhasil
• Tidak terikat siapa yang mengerjakan
• Tidak fokus pada proses
Intinya: fokus pada hasil akhir.
1. Dalil Al-Qur’an
a. Dalil Ijarah
QS. Al-Qasas: 26
” الْ ْ َمِين َّ
إِن َّ…“
الْقَوِي َّ
اسْتَأْجَر ْ ت ََّ
مَنِ َّ
خَيْر ََّ
“Sesungguhnya orang terbaik yang kamu ambil untuk bekerja adalah yang kuat lagi
dapat dipercaya.”
Menunjukkan kebolehan mempekerjakan dan memberi upah.
QS. At-Talaq: 6
”… أ ج ور َه فَآت وه فَإِن َّْ…“
لَك مْ َّ
أَر ْ ضَعْنَ َّ
“…Jika mereka menyusukan (anak-anakmu), maka berikanlah kepada mereka
upahnya…”
Menegaskan bahwa upah wajib diberikan atas jasa.
b. Dalil Ju’alah
QS. Yusuf: 72
و َ لِمَن َّْ…“
”ز َ عِيم َّ
بِهِ َّ
و َ أَنَا
بَعِير َّ
َّ
ح ِ مْل
بِهِ َّ
جَاءَ َّ
“…Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (imbalan) beban unta,
dan aku menjaminnya…”
Menunjukkan adanya janji imbalan bagi yang berhasil, inti dari ju’alah.
1. Perbedaan Ijarah dan Ju’alah
Aspek Ijarah Ju’alah
Fokus Proses & manfaat Hasil
Imbalan Diberikan saat kerja dilakukan Hanya jika berhasil
Sifat kerja Jelas & terikat Fleksibel
Contoh Sewa, jasa Sayembara, bonus
1. Penerapan di Era Modern
Akad ini tetap relevan di zaman sekarang:
• Ijarah → sewa kendaraan, transportasi, properti
• Ju’alah → bonus kerja, reward aplikasi, kompetisi digital
Dalam teknologi & IoT:
• Sistem reward user
• Challenge berbasis target
• Gamifikasi aplikasi
Kesimpulan
Ijarah dan ju’alah adalah akad penting dalam ekonomi syariah:
• Ijarah → fokus pada pemanfaatan jasa/barang
• Ju’alah → fokus pada hasil pekerjaan
Berdasarkan dalil Al-Qur’an, keduanya diperbolehkan dalam Islam karena
mengandung prinsip keadilan, kejelasan, dan tidak merugikan pihak mana pun
Penulis : Anisa aulia
Mahasiswa STMIK TAZKI











