BULUNGAN, KN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Moh. Nafis, S.T., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, yakni pada 25 Juni 2026 di Desa Ruhui Rahayu dan 26 Juni 2026 di Desa Karang Agung. Sosialisasi dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga yang antusias mengikuti pemaparan mengenai pentingnya pelayanan kesehatan sebagai hak dasar setiap warga negara.
Dalam penyampaiannya, H. Moh. Nafis menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2017 menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hak-hak yang harus mereka peroleh.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, mudah diakses, serta tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2017,” ujar H. Moh. Nafis.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kesehatan, memanfaatkan fasilitas kesehatan secara bijaksana, serta menyampaikan masukan apabila menemukan kendala dalam pelayanan.
“Perda ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Karena itu, masyarakat jangan ragu menyampaikan aspirasi maupun kendala yang dihadapi terkait pelayanan kesehatan agar dapat menjadi perhatian pemerintah untuk terus melakukan perbaikan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, H. Moh. Nafis juga mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia, mulai dari puskesmas, puskesmas pembantu (pustu), hingga rumah sakit. Ia juga mendorong masyarakat untuk mendukung berbagai program pemerintah di bidang kesehatan, seperti pelayanan kesehatan ibu dan anak, imunisasi, pencegahan penyakit menular, serta berbagai upaya promotif dan preventif lainnya.
Sesi dialog yang digelar dalam kegiatan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait pelayanan kesehatan. Beberapa isu yang mengemuka antara lain perlunya peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, penambahan tenaga medis, kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah pedesaan, serta pemerataan fasilitas kesehatan di Kecamatan Tanjung Palas Utara.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 semakin meningkat sehingga implementasinya dapat berjalan lebih optimal. Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Provinsi Kalimantan Utara.











