Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menilai jika rencana guru mogok mengajar dilaksanakan sangat merugikan anak didik. <p style="text-align: justify;"><br />"Apabila ancaman para guru di Kotawaringin Timur itu betul-betul dilaksanakan maka akan menjadi sebuah kerugian bagi anak didik," kata Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Yohanes Aridian, di Sampit, Jumat.<br /><br />Mereka mogok mengajar karena menggelar demo untuk menuntut pemerintah daerah agar tidak menghapus tunjangan daerah bagi guru bersertifikasi.<br /><br />Kalau bisa para guru jangan sampai mogok mengajar, untuk itu pemerintah daerah harus bisa menjelaskan kepada mereka duduk permasalahan yang sebenarnya, katanya.<br /><br />Para guru juga diharapkan bisa berpikir lebih bijak lagi karena dengan berdemo permasalahan itu tidak akan bisa selesai dengan begitu saja.<br /><br />Masih ada jalan lain, seharusnya para guru mengadukan permasalahan itu ke dewan pendidikan Kotawaringin Timur dan tidak perlu menggelar demo.<br /><br />Menurut Yohanes, dewan pendidikan Kotawaringin Timur seharusnya bisa menjembatini permasalahan yang sedang dihadapi para guru.<br /><br />"Kami harap dewan pendidikan bisa membantu menyelesaikan permasalahan para guru dan jangan hanya berpangku tangan saja," katanya.<br /><br />Sudah waktunya dewan pendidikan bekerja dan jangan hanya ribut mengurus proyek pemerintahan saja.<br /><br />Sementara Sekertaris Dewan Pendidikan Kotawaringin Timur, Akmal Thamroh mengatakan, dirinya turut prihatin atas permasalahan yang sedang di hadapi oleh para guru itu.<br /><br />?Kami siap membela dan memperjuangkan hak para guru Kotawaringin Timur karena hal tersebut menyangkut masa depan dan kesejahteraan guru dan permasalahan ini menjadi tanggungjawab dewan pendidikan,? terangnya.<br /><br />Selama ini dewan pendidikan tidak ada berbuat apa-apa karena kevakuman organisasi bahkan program kerjanya juga tidak jelas dan dirinya juga telah mendesak ke Ketua dewan pendidikan untuk melaksanakan program kerja. Namun hingga saat ini masih belum ada tanggapan.<br /><br />Terpisah Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi melalui pelaksana tugas Sekertaris Daerah Putu Sudarsana mengatakan, penghapusan tunjangan daerah terhadap guru setifikasi itu karena pembayaran atau pemberian tunjangan kepada guru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng dan hal itu tidak dibenarkan.<br /><br />?Penghapusan tunjangan daerah kepada guru bersertifikasi itu juga berdasarkan peraturan bupati Nomor 6 tahun2011 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil,? ucapnya.<br /><br />Dihapusnya tunjungan daerah terhadap guru bersertifikasi juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.<br /><br />Penghapusan tunjangan daerah hanya kepada guru yang bersertifikasi, sedangkan yang belum belum bersertifikasi termasuk guru honor masih akan tetap menerima tunjangan daerah. <strong>(das/ant)</strong></p>











