NUNUKAN, KN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MSPDA, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai produk hukum daerah sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam pelaksanaan pembangunan.
Kegiatan pertama digelar pada 25 Juni 2026 di RT 03, Kelurahan Nunukan Timur, dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Selanjutnya, pada 26 Juni 2026, Rismanto kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di RT 05, Kelurahan Nunukan Timur.
Sosialisasi tersebut dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat kelurahan, dan warga setempat. Selain pemaparan materi mengenai substansi peraturan daerah, kegiatan juga menjadi wadah dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Rismanto menegaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab anggota DPRD untuk memastikan setiap produk hukum daerah dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
“Peraturan daerah dibentuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami isi perda agar dapat berpartisipasi dalam pelaksanaannya sekaligus mengawasi implementasinya,” ujarnya.
Pada sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Rismanto menjelaskan bahwa olahraga memiliki peran penting dalam membentuk sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan sektor olahraga secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, tidak hanya melalui pembinaan atlet berprestasi, tetapi juga dengan membudayakan olahraga di tengah masyarakat.
“Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan olahraga secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Tidak hanya berorientasi pada pembinaan atlet berprestasi, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya hidup sehat melalui olahraga di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, organisasi olahraga, pelaku usaha, dan masyarakat agar pembinaan olahraga dapat berjalan optimal.
“Kita ingin fasilitas olahraga semakin baik, pembinaan atlet semakin terarah, dan masyarakat semakin gemar berolahraga. Dengan demikian, olahraga tidak hanya menjadi sarana meraih prestasi, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup sehat masyarakat Kalimantan Utara,” tambahnya.
Sementara itu, dalam sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rismanto menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara.
Ia mengatakan, perda tersebut bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, merata, inklusif, dan berkeadilan, sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.
“Peraturan daerah ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, merata, inklusif, dan berkeadilan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa adanya kesenjangan,” katanya.
Rismanto menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan sektor pendidikan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat luas.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi daerah. Karena itu, sinergi antara pemerintah, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat harus terus diperkuat agar lahir generasi Kalimantan Utara yang cerdas, berkarakter, berdaya saing, serta mampu menghadapi tantangan pembangunan di masa depan,” ungkapnya.
Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi, mulai dari peningkatan sarana olahraga, pembinaan atlet usia dini, pemerataan fasilitas pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, hingga kebutuhan infrastruktur pendukung di lingkungan permukiman.
Rismanto memastikan seluruh masukan tersebut akan menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Masukan yang disampaikan masyarakat juga menjadi bekal bagi DPRD dalam memperjuangkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” tutupnya.
Melalui pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah terus meningkat sehingga implementasi setiap kebijakan dapat berjalan efektif serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan dan keolahragaan. (dprd_kaltara)











