Menyikapi pernyataan yang mempertanyakan surat catatan pertemuan Karolin Margret Natasha, Anggota Komisi IX DPR-RI dengan Masyarakat Ketungau Menggugat, Salah seorang pemuda Kecamatan Tempunak, Paskalis menilai hal itu sah-sah saja. <p style="text-align: justify;">“Dia (Karolin, red) kan anggota DPR RI, tugas pokok dan fungsinya juga jelas, saya kira sah-sah saja dia mempertanyakan itu karena dia menjalankan fungsinya,” kata Paskalis, kepada kalimantan-news Kamis (12/05/2011).<br /><br />Ia justru mempertanyakan apakah yang membuat pernyataan kalau surat catatan Karolin itu malah memperuncing masalah mengerti atau tidak peran dari seorang anggota DPR RI.<br /><br />“Dalam UU susduk saya kira sudah jelas, selain fungsi anggaran dan legislasi, anggota dewan dari tingkatan paling atas sampai kabupaten juga berfungsi melakukan pengawasan, apalagi ini dana APBN, saya kira wajar saja dia mempertanyakan dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI,” tukasnya.<br /><br />Jadi menurut dia, terkait catatan yang mempertanyakan dana transfer pusat Rp 19,8 miliar itu, tidak jadi persoalan di komisi manapun seseorang duduk di lembaga legislatif, karena hak pengawasan sudah melekat bersamanya.<br /><br />“Mau dikomisi V atau IX ya sama saja, siapapun legislatornya, berhak melakukan pengawasan karena komisi hanya sebatas alat kelengkapan untuk memudahkan koordinasi, beda dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat bersama status keanggotannya,” kata dia.<br /><br />Dalam UU nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD sudah sangat jelas dalam pasal 25 disebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.<br /><br />“Saya kira tidak perlu diperdebatkan lagi, Karolin membuat surat itu masih dalam kerangka menjalankan fungsinya, bukan intervensi,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>











