Meski menimbulkan pro-kontra, invasi sawit ke Serawai-Ambalau tampaknya tak menemui hambatan. Mengingat, sampai sejauh ini investor sudah mendapat izin dari pemerintah daerah. <p style="text-align: justify;">“Ada dua perusahaan disana yang sudah kita berikan izin, yakni SAP yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan SSA. Saat ini, IUP SSA sedang dalam proses karena masih menunggu proses Amdal,” kata Suhaidi, Kabid Pengembangan Usaha Perkabunan, Dinas Kehutanan dan Perkabunan Kabupaten Sintang pada kalimantan-news, belum lama ini.<br /><br />Terkait adanya penolakan, ia menilai kalau hal tersebut adalah lumrah. Karena memang, investasi tak selalu diterima oleh semua orang.<br /><br />“Mereka yang menolak tetap kita hormati. Namun, mereka yang menolak tak bisa menggiring yang sudah setuju malah berbalik arah. Karena, bagi yang menolak belum tentu mereka ikut dalam rekrutmen lahan. Akan tetapi bagi yang menerima, biasanya mereka bersentuhan langsung dengan penyerahan lahan yang dimaksud,” jelasnya.<br /><br />Suhaidi menambahkan, yang harus dipahami dalam inevestasi adalah tujuan jangka panjang. Mengingat, dampak positif tak mungkin terjadi secara instant.<br /><br />“Begitu izin keluar, besok tak mungkin langsung mendapatkan hasil. investasi akan dirasakan dampaknya setelah empat tahun,” ulasnya.<br /><br />Ia mengharapkan, semua pihak dapat melihat secara riil dampak positif investasi. Karena, masuknya investasi kerap menimbulkan efek domino ada yang langsung dan ada juga yang tak langsung.<br /><br />“Salah satunya, terbukanya senta ekonomo dan terbukanya sarana jalan. Dengan terbukanya sentra ekonomi, maka akan berpengaruh pada perekonomian setempat,” katanya.<br /><br />Mengenai pola kemitraan di Serawai-Ambalau, ia mengatakan kalau pihaknya mengacu pada Permentan No 26 tahun 2007.<br /><br />“Jadi perusahaan harus mengikuti aturan ini, karena dalam Permentan tersebut diintruksikan agar perusahaan harus membangun kebun masyarakat minimal 20 persen,” pungkasnya.<strong>(phs)</strong></p>











