Dari empat Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, baru satu yang mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Kalsel. <p style="text-align: justify;">Informasi dihimpun ANTARA, Selasa, Raperda inisiatif yang sudah mendapat persetujuan eksekutif tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yaitu tentang perubahan status badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel dari perusahaan daerah (PD) menjadi perseroan terbatas (PT).<br /><br />Sedangkan satu Raperda inisiatif, yang masih dalam penyempurnaan dan sudah selesai pembahasan bersama eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, untuk selanjutnya mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri yaitu tentang praktik kedokteran di Kalsel.<br /><br />Berdasarkan konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, Raperda praktik kedokteran tersebut ganti judul, yaitu penyelenggaraan izin praktik kedokteran bagi dokter, dokter gigi dan dokter spesialis, yang berstatus pegawai negeri sipil.<br /><br />Sementara dua Raperda inisiatif yang belum pembahasan bersama eksekutif yaitu tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah serta revisi Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan.<br /><br />Penetapan pra Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah serta revisi Perda 3/2008 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya, Kolonel Inf. (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Senin.<br /><br />Dalam pengantar paripurna, Ketua DPRD Kalsel dari Partai Golkar itu, mengatakan, walau pemerintah menetapkan 16 Mei 2011 sebagai hari libur cuti bersama, tapi wakil rakyat tingkat provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut, tak meliburkan diri, tetap bekerja.<br /><br />"Sebagai konsekwensi dari persidangan tersebut, sebagian staf DPRD Kalsel yang juga pegawai negeri sipil harus turun kerja, walau pada hari libur cuti bersamam," demikian Nasib Alamsyah.<br /><br />Pada kesempatan terpisah, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalsel, H Muhaimin menerangkan, dalam program legislasi daerah (Prolegda) Tahun 2011, para wakil rakyat bersama eksekutif/Pemprov setempat akan membahas sebanyak 25 Raperda.<br /><br />Dari 25 Raperda tersebut, delapan diantaranya merupakan inisiatif DPRD Kalsel, termasuk empat Raperda yang sudah selesai pembahasan secara internal dewan dan tinggal proses selanjutnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











