Agus: Tunggakan Pelanggan PDAM Tirta Melawi Capai Rp 200 juta

oleh
oleh

MELAWI, KN – Tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Melawi hingga 2019 mencapai angka dikisaran Rp. 200 jutaan. Jumlah tersebut tentunya cukup besar, dan mesti dilakukan dengan melakukan tindakan penertiban. Hal tersebut lah yang akan dilakukan pihak PDAM terhadap pelanggan yang menunggak.

“Tentunya tahapan penertiban tetap kita lakukan sesuai prosedur. Seperti biasanya, menyurati pelanggan yang menunggak untuk melunasi, jika tiga kali penyuratan tidak juga direspon, maka akan lansung dilakukan pemutusan,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, kemarin.

Lebih lanjut Ia mengatakan rata-rata wilayah penunggakan tersebut di wilayah dalam kota. Misalnya seperti di wilayah Nanga Pinoh kota, begitu pula di kecamatan lainnya.

“Agar keuangan di PDAM tetap sehat, maka penertiban tetap harus dilakukan,” ucapnya.

Selain melakukan penertiban penunggakan, PDAM Tirta Melawi juga akan melakukan penertiban kebocoran jaringan. Dimana hingga tahun 2018 tercatat angka kebocoran di PDAM Melawi mencapai 22,10 persen. Kebocoran tersebut cukup besar di daerah pedalaman.seperti di daerah jalur Sungai Pinoh.

“Kebocoran ini lebih banyak terjadi didaerah kecamatan pedalaman seperti daerah Sokan. Nah, ini yang harus kita atasi dengan melakukan penertiban. Untuk melakukan. Penertiban kebocoran ini kami rencananya akan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang,” ungkapnya.

Melibatkan pihak Kejari dalam penertiban kebocoran jaringan merupakan upaya agar zero kebocoran di PDAM bisa dilakukan.

“Tentu ini semua harus ada kerjasama dan dukungan dari seluruh masyarakat. Karena ini demi kemajuan PDAM Melawi yang merupaka Badan Usaha MILIK Daerah (BUMD),” pungkasnya. (ED)