Aktivis Imbau Moratorium Tambang Galian C Banjarbaru

×

Aktivis Imbau Moratorium Tambang Galian C Banjarbaru

Sebarkan artikel ini

Aktivis lingkungan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengimbau pemerintah setempat mengambil langkah bijak berupa moratorium atau penghentian sementara aktivitas pertambangan bahan galian C di wilayah Kelurahan Sungai Ulin yang dikeluhkan masyarakat setempat. <p style="text-align: justify;">"Menurut pendapat saya pribadi, langkah yang paling tepat ditempuh Pemkot Banjarbaru adalah moratorium aktivitas pertambangan di kawasan itu," ujar aktivis lingkungan Banjarbaru, HR Budiman, Jumat (25/02/2011). <br /><br />Ia mengatakan, kesalahan pengelolaan lingkungan di wilayah yang menjadi pusat pertambangan bahan galian C di Kelurahan Sungai Ulin bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan cukup berat bagi Banjarbaru. <br /><br />"Kawasan setempat yang merupakan perbukitan semestinya dijaga dan dipelihara karena merupakan daerah tangkapan air yang mampu menjaga keseimbangan alam sehingga mencegah munculnya bencana," ungkap dia. <br /><br />Ia mengharapkan, Pemkot mampu mengamankan dan memelihara kawasan setempat sehingga aktivitas pertambangan bahan galian C tidak merusak lingkungan dan siklus tata air atau hidrologi. <br /><br />Dikatakan, dampak aktivitas pertambangan tanah urukan tersebut berpotensi merusak fungsi tata air karena kondisi awal yang sebelumnya dipenuhi perbukitan bisa berubah menjadi lubang bekas galian. <br /><br />"Dampak ikutan akibat alih fungsi tata guna lahan berpotensi menimbulkan dampak pergeseran bentangan alam hingga mengganggu siklus tata air dan berdampak sulitnya mendapatkan air," ungkapnya. <br /><br />Disebutkan, ada beberapa rujukan yang bisa digunakan mengatasi problem akibat aktivitas pertambangan galian C di antaranya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. <br /><br />"Undang-Undang itu mengatur tentang tata cara pengambilan bahan tambang dan sama sekali tidak dibolehkan memotong apalagi menggali di atas lahan terbuka karena bisa mengubah bentang alam," ujarnya. <br /><br />Ditambahkan, kawasan perbukitan di wilayah Kelurahan Sungai Ulin semestinya bebas dari segala aktivitas fisik yang mengakibatkan perubahan tata guna lahan sehingga siklus tata air tetap lancar. <br /><br />"Kondisi alam yang dipenuhi perbukitan itu, sejatinya terus dipertahankan sehingga areal yang sebelumnya alami tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan," katanya.  <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.