SINTANG, KN – Tiga tuntutan disampaikan masyarakat Serawai-Ambalau terkait rencana alokasi pengurangan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V tersebut.
Adapun tiga tuntutan itu, pertama mereka menolak data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, karena dinilai tidak sesuai dengan laporan atau data kependudukan yang disampaikan dari masing-masing desa ke Kecamatan Serawai dn Ambalau, sehingga mengurangi jumlah kursi DPRD Dapil V Serawai-Ambalau.
Tuntutan kedua, apabila tetap terjadi pengurangan kursi DPRD Dapil V Serawai-Ambalau, maka mereka tidak akan mengikuti dan melaksanakan semua tahapan Pemilu tahun 2024.
Sementara tuntutan ketiga, apabila tuntutan yang disampaikan tak dipenuhi, dengan ini juga mereka menyatakan akan keluar dari wilayah Kabupaten Sintang dan menyatakan bergabung dengan Kabupaten Melawi,karena secara geografis, historis dan kultur lebih dekat dengan Kabupaten Melawi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Dapil V Serawai-Ambalau, Sandan mengatakan, bahwa tuntutan tersebut mesti dipenuhi dan dijalankan.
“Kalau tidak diakomodir pemerintah, pastinya sudah jelas pernyataan sikap yang telah disampaikan masyarakat Serawai-Ambalau itu akan terwujud. Intinya tuntutan kami mesti dijalankan. Harus dipenuhi,” ujar Sanda ditemui usai menjadi salah satu koordinator warga Serawai-Ambalau saat audiensi dengan DPRD Sintang terkait permasalahan tersebut, kemarin.
Senada juga disampaikan Anggota DPRD Sintang Dapil V Serawai-Ambalau lainnya, Zulkarnain, bahwa tuntutan tersebut patut dipenuhi. Karena sudah jelas data yang dikeluarkan Disdukcapil Sintang tidak valid.
“Seharusnya Disdukcapil jemput bola, data sudah disampaikan Kepala Desa (Kades) masing-masing yang berada di Kecamatan Serawai dan Ambalau, totalnya 47.491 jiwa. Kalau disandingkan dengan data Disdukcapil Sitang ribuan data yang hilang,” terang Zulkarnain.
Ia menilai, KPU terlalu gegabah merencanakan pengurangan satu kursi untuk Dapil Serawai-Ambalau, seharusnya terlebih dahulu mengkorscek dan memferivikasi data kependudukan di Serawai-Ambalau tersebut.
“Intinya pernyataan sikap yang disampaikan harus dipenuhi, karena data yang ada tidak sesuai sama sekali. Dapil Serawai-Ambalau harus tetap empat kursi,” pungkasnya. (pul)














