Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, kembali mengamankan sebanyak 12 peti kemas atau sekitar 204 ribu kilogram benih padi ilegal berasal dari Pulau Jawa. <p style="text-align: justify;">"Karena masuk tanpa disertai dokumen sah daerah asal," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Azmal AZ, di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia mengatakan, benih padi itu diamankan, Rabu (18/5), di Pelabuhan Dwikora Pontianak karena kecurigaan petugas karantina terhadap Kapal Motor Bali Gianyar berasal dari Tanjung Priok, Jakarta, atas muatan barang itu.<br /><br />"Setelah kami cek ternyata 12 kontainer itu memuat sekitar 204 ribu kilogram benih padi asal Jawa yang tidak memiliki sertifikat Kesehatan Antar Area (SKTAA/KT.12) dari daerah asal," katanya.<br /><br />Berdasarkan SK No. 38/2006 Jo. No. 29/2009, katanya, benih padi berasal dari Jawa tersebut mempunyai target sasaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yakni cendawan "balansia oryzae-sativae".<br /><br />Daerah sebar OPTK tersebut masih terbatas di Pulau Jawa dan Sumatera.<br /><br />"Diamankannya benih padi itu, untuk mencegah masuknya penyakit cendawan melalui media pembawa benih padi tersebut ke Kalbar karena hingga kini Kalbar masih bebas dari penyakit itu," katanya.<br /><br />Pihaknya telah mengambil sampel benih yang disita itu untuk diteliti.<br /><br />"Kalau hasil penelitian menemukan benih itu positif mengandung penyakit cendawan maka langsung dimusnahkan, tetapi kalau tidak terbukti maka akan kami keluarkan sertifikat pelepasan karantina tumbuhan (KT.19)," katanya.<br /><br />Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Surat Keputusan Gubernur Kalbar No. 259/2005 memberlakukan larangan sementara secara selektif masuknya ternak dan tumbuhan dari luar wilayah Kalbar.<br /><br />Surat keputusan yang masih berlaku tersebut menjadi bagian dari langkah pengendalian penyebaran virus Avian Influenza dan hewan pembawa virus lainnya di provinsi itu.<br /><br />Ia menjelaskan, siapa saja yang membawa unggas dan tumbuhan secara ilegal, katanya, dapat diancam dengan Undang-Undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta.<br /><br />Pihaknya hingga saat ini belum memberikan sanksi badan kepada orang yang kedapatan membawa hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dilarang. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











