Bank Pelaksana KUR Segera Bertambah

oleh
oleh

Bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan bertambah segera setelah 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum menjadi penyalur ditetapkan menjadi pelaksana KUR dalam waktu dekat ini. <p style="text-align: justify;">Bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan bertambah segera setelah 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum menjadi penyalur ditetapkan menjadi pelaksana KUR dalam waktu dekat ini.<br /><br />"Mestinya kita sudah meluncurkan penetapan 13 BPD untuk menjadi pelaksana KUR yang baru tetapi kemudian Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan KUR berhalangan hadir sehingga acara ditangguhkan," kata Choirul Djamhari di Jakarta, Jumat.<br /><br />Pernyataan itu disampaikan Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Choirul Djamhari, di Jakarta.<br /><br />Ia mengatakan, jika 13 BPD itu bergabung secara resmi menjadi pelaksana KUR maka bank penyalur program tersebut akan bertambah sehingga seluruhnya menjadi 32 bank.<br /><br />Pihaknya telah meminta pimpinan 13 BPD calon pelaksana KUR untuk bertemu dengan perusahaan penjamin yakni Askrindo dan Jamkrindo.<br /><br />"Pertemuan itu membahas dua hal yakni merancang draft perjanjian kerja sama antara 13 BPD dengan perusahaan penjamin KUR dan membahas tentang standar operating prosedur bagi BPD jika telah ditetapkan menjadi bank pelaksana agar dapat menyalurkan dana KUR," katanya.<br /><br />Menurut Choirul, perjanjian kerja sama dengan dua perusahaan penjamin KUR merupakan langkah atau tahap awal dari pelibatan BPD dalam KUR.<br /><br />"Ini karena harus dipastikan bahwa mereka menyetujui konsep secara bersama-sama dengan perusahaan penjamin," katanya.<br /><br />Di dalam perjanjian termuat perihal yang menyangkut plafon penjaminan, pemrosesan sertifikat penjaminan termasuk prosedur dan tata cara klaim, jenis penjaminan yang diprioritaskan, serta jenis penjaminan yang dikecualikan.<br /><br />Choirul berpendapat, pembahasan dengan 13 BPD kali ini seharusnya bisa lebih cepat prosesnya karena untuk sebagian hampir sama dengan ketentuan bagi 13 BPD sebelumnya yang telah menjadi pelaksana KUR.<br /><br />"Hal yang sama berlaku untuk SOP meliputi SOP untuk promosi, SDM pendukung penyaluran KUR, hingga SOP penyaluran KUR," katanya.<br /><br />Ia berpendapat SOP penting karena merupakan kegiatan portofolio yang pada saatnya nanti akan menjadi hal yang paling dipertanggungjawabkan BPD terhadap pemegang saham dan dewan pengawasnya.<br /><br />"Kalau dua hal ini sudah tersusun maka kita tidak perlu menunggu lama lagi, segera setelah Menko Perekonomian menetapkan 13 BPD tersebut sebagai pelaksana KUR maka menit berikutnya kita bisa langsung tandatangani perjanjian kerja sama penyaluran KUR antara BPD dengan perusahaan penjamin," katanya.<br /><br />Choirul berharap rencana tersebut dapat direalisasikan sebelum akhir Mei 2011.(Eka/Ant)</p>