Banyak LSM dan Ormas Terdaftar Namun Tak Lapor

oleh
oleh
Junaidi

MELAWI – Semakin tahun semakin banyak pula organisasi kemasyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Melawi. Namun begitu masih banyak Ormas dan LSM yang tidak melaporkan kegiatannya.

“Banyak LSM dan Ormas yang terdaftar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) Melawi, khususnya di Bidang Kesbangpol. Namun banyak tidak melaporkan kegiatannya. Padahal aturanya, setiap kegiatan LSM dan Ormas diwajibkan untuk melapor ke Kesbangpol.

”ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa (DPMPD) Melawi Junaidi,Kemarin.

Lebih lanjut Ia mengatakan, melaporkan setiap kegiatan Ormas dan LSm ke Kesbangpol adalah bagian yang penting. Agar setiap kegiatan tersebut menjadi indikator dan evaluasi keberadaan LSM dan Ormas dimaksud.

“Apakah benar – benar menjalankan kegiatannya dengan baik sesuai rencana kerja jangka pendek, menengah dan panjang yang diajukan saat mendaftar,” ucapnya.

Dia menyebutkan, LSM dan Ormas yang terdaftar di Melawi kurang lebih sebanyak 77. Namun untuk tahun 2017 hanya 8 melamporkan kegiatan. Padahal seharusnya Semua LSM atau Ormas wajib memberikan laporan.
“Ada 77 Ormas atau LSM yang terdaftar ke kita .Namun baru 8 yang melampirkan laporan kegiatan,” ujarnya.

Junaidi menjelaskan,Penyampaian laporan kegiatan ormas sesuai dengan amanat pasal 39 peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi kemasyarakatan.

“Ormas wajib melaporkan perkembangan organisasi dan kegiatan ormas setiap enam (6) bulan sekali yang ditanda tangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainya kepada menteri , Gubernur , atau bupati atau walikota,” jelasnya.

Ia menekankan, kepada semua pimpinan ormas atau LSM untuk segerah melampirkan laporan kegiatan ke DPMD Melawi bidang Kesbangpol. Karna laporan tersebut adalah bagian dari pemberdayaan sebagian upaya untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan Ormas dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan Ormas dapat tumbuh berkembang secara sehat mandiri akutabel dan profesional. Serta merupakan pengawasan pemda untuk menjamin agar kinerja ormas berjalan sesuai tujuan dan fungsi ormas sesuai peraturan perundang – undangan.

“Sesuai pasal 24 ayat 1 peraturan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 58 tahun 2016. berdasarkan peraturan tersebut pemda daearah sesuai ruang lingkup tugas dan kewenanganya dapat menjatuhkan sangsi administratif kepada ormas yang melanggar kewajiban dan larangan,” pungkasnya. (EDI)