Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggagalkan penyeludupan minyak mentah milik PT Pertamina sebanyak 788,67 kilo liter senilai Rp4,79 miliar yang dibawa oleh kapal tangker MT Western KGT berbendera Korea tujuan Singapura di perairan Selat Karimata. <p style="text-align: justify;">Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Frans Rupang di Pontianak, Kamis, menyatakan, ditangkapnya kapal tangker MT Western KGT awalnya karena membawa minyak mentah tanpa dilengkapi dokumen, pada 21 April 2011.<br /><br />"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata minyak mentah yang dibawa itu disuplai secara ilegal oleh kapal tangker MT Concertina yang disewa Pertamina untuk membawa minyak mentah dari Senipah, Balikpapan dalam perjalanan dan sebelum melakukan bongkar di Pertamina Cilacap," kata dia.<br /><br />Istilahnya, lanjut dia, "kencing" atau menyalurkan minyak mentah dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dari kapal tangker MT Concertina ke kapal tangker MT Western KGT.<br /><br />Frans menjelaskan, setelah upaya penyeludupan minyak mentah oleh kapal tangker MT Western KGT tujuan Singapura digagalkan oleh Bea Cukai Kalbar, lalu dilakukan pengejaran terhadap kapal tangker penyuplai, pada 27 April 2011, akhirnya kapal tangker itu diamankan di sekitar perairan Balikpapan seusai melakukan bongkar muat di Pertamina Cilacap.<br /><br />"Saat ini kami telah menahan nakhoda kapal tangker MT Western KGT inisial ZBT, sementara nakhoda kapal tangker Concertina inisial AL melarikan diri begitu mengetahui ZBT ditangkap dan meninggalkan kapal tangkernya di perairan Balikpapan," kata Frans.<br /><br />Kedua tersangka melanggar pasal 102A huruf e UU No. 10/1995 sebagaimana diubah UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan junto pasal 55 KUHP tentang mengakut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen sah. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.<br /><br />"Hingga kini tersangka ZBT telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Pontianak beserta barang bukti minyak mentah senilai Rp4,79 miliar, sementara anak buah kapalnya sembilan orang menjaga kapal tangker itu yang kini berlabuh di Sungai Kapuas tidak jauh dari Kantor Bea Cukai Pontianak," katanya.<br /><br />Sementara, kapal tangker Concertina bersama 28 anak buah kapalnya sejak tadi pagi berlabuh di Muara Jungkat sambil menunggu proses hukum selanjutnya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, ia berharap kasus penyeludupan yang merugikan negara itu secepatnya diproses Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hingga dimajukan di Pengadilan Negeri Pontianak.<br /><br />"Hingga kini kami terus melakukan penyidikan terkait penyeludupan minyak mentah itu," kata Frans. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











