Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggagalkan impor 1.291 bal pakaian bekas dan kasur bekas sebanyak 321 lembar asal Singapura, dibawa Kapal Layar Motor Jaya Raya 04 di perairan Pulau Karimata. <p style="text-align: justify;">Kepala Kantor Wilayah Kalbar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jusuf Indarto di Pontianak, Kamis menyatakan, kapal layar motor (KLM) Jaya Raya 04 berbendera Indonesia diamankan saat masuk Kalbar membawa pakaian dan kasur bekas asal Singapura pada 5 Mei 2011 sekitar pukul 23.00 WIB oleh Kapal Patroli Bea Cukai 8004.<br /><br />Ia menjelaskan, kini 1.291 bal pakaian bekas dan 321 buah kasus diamankan di gudang di Wajok, Kabupaten sambil menunggu proses hukum selanjutnya apakah barang bekas itu dimusnahkan atau lainnya.<br /><br />"Kami saat ini juga telah menahan nakhoda KLM Jaya Raya 04 inisial Id yang dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Pontianak sambil menunggu proses hukum selanjutnya," kata Jusuf.<br /><br />Tersangka Id diduga melanggar pasal 102A huruf e UU No. 10/1995 sebagaimana diubah UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan yakni mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.<br /><br />Dengan digagalkannya impor barang bekas itu, Bea Cukai Kalbar mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian industri pakaian dan kasur dalam negeri, yakni pakaian bekas sekitar Rp1,93 miliar dan kasur bekas senilai Rp64,2 juta, kata Jusuf.<br /><br />Selain kerugian materiil, Bea Cukai Kalbar juga menyelamatkan kerugian immateriil, yakni bisa berdampak mematikan industri pakaian dan kasur dalam negeri yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja karyawannya.<br /><br />"Selain itu impor barang bekas itu bisa membawa penyakit serta merendahkan martabat bangsa Indonesia," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











