Ketua PDIP Kesal Benderanya Diturunkan, Bawaslu : Lokasinya Tidak Diizinkan

- Jurnalis

Selasa, 25 September 2018 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melawi – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Melawi, Kluisen, merasa geram Dan menyesalkan tindakan Bawaslu Yang mencopot bendera partainya, KARENA bendera partai Bukan merupakan Alat Peraga Kampanye (APK). Rasa kesal tersebut setelah Ia mengetahui bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Melawi Membersihkan dan Memindahkan Bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpasang di berbagai pohon sepanjang jalan Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing.

Menurut Kluisen, bendera yang dipasang dan dicopot Bawaslu di pohon itu tidak mungkin dalam APK berdasarkan PKPU Nomor 4 tahun 2017. “Soal pemasangan bendera, kami telah memerhatikan aturan yang memerintahkan Banwaslu. Bendera adalah simbol partai, yang dapat dipasang sesuai dengan lokasi aturan Bawaslu, “ujar Kluisen, Selasa (25/9).

Kita minta Bawaslu jangan terlalu arogan. Saya minta Bawaslu kabupaten atau kecamatan untuk membaca kembali aturan dengan cermat dan jelas, tidak ada semena-mena melakukan pencopotan simbol partai ini, dan Wakil Ketua DPRD Melawi itu.

Atas kejadian itu ancam Kluisen, pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada Bawaslu, karena itu perlu tegas untuk jumlah pekerja.

Dikonfirmasi dengan Ketua Bawaslu Melawi, Johani, kata penertiban dilakukan setelah Bawaslu kecamatan berkoordinasi dengan pengurus partai dan PPK Lokal. Menurut Johani, pihaknya menurunkan bendera PDIP tersebut, karena dipasang pada tempat yang tidak diizinkan oleh peraturan.

Johani mengatakan, sesuai dengan aturan PKPU melarang memasang bendera di pohon, tiang listrik, tempat pendidikan dan tempat ibadah. Karena PDIP memasang bendera di pohon, makanya kita turunkan, ujar Johani, Selasa (25/9).

Dijelaskan, berdasarkan hasil KPU Melawi, Bawaslu Melawi dan seluruh camat terkait lokasi pemasangan APK penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, tidak dapat digunakan untuk menginstal APK di pohon, tiang listrik, tempat pendidikan atau tempat ibadah, bahkan disepanjang jalan, kecuali sedang ada kegiatan partai yang berlaku 1 X 24 jam. (Ed / KN)

Berita Terkait

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Penetapan Bupati Barito Utara Masih Tertunda, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Terkikis
Penetapan Calon Bupati Terpilih Barito Utara Masih Menunggu Keputusan MK
Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti
Pj Bupati Barut Resmi Buka Rekapitulasi Hasil PSU Tindak Lanjut Putusan MKPSU
Shalahudin–Felix Unggul 3.376 Suara dalam Quick Count PSU Pilkada Barito Utara
Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Pengawasan dan Pemantauan Pemungutan Suara Ulang PSU 2025
KPU RI: Persiapan PSU Pilkada Barito Utara Sudah Mencapai 99 Persen

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Penetapan Bupati Barito Utara Masih Tertunda, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Terkikis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Penetapan Calon Bupati Terpilih Barito Utara Masih Menunggu Keputusan MK

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Pj Bupati Barut Resmi Buka Rekapitulasi Hasil PSU Tindak Lanjut Putusan MKPSU

Berita Terbaru