Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH, KN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, telah menyelesaikan kajian terhadap laporan dugaan praktik politik uang yang dilayangkan oleh Sedi Usmika terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1, H. Shalahuddin–Felix Sonadie.

Laporan tersebut awalnya disampaikan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor 009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, lalu dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada 16 Agustus 2025 dan diregistrasi dengan nomor 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025.

Setelah melakukan serangkaian proses klarifikasi dan pembahasan yang mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap enam orang yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait lainnya, Gakkumdu Barito Utara memutuskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, fakta lapangan, serta analisis terhadap pasal-pasal yang disangkakan, laporan ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada,” ungkap perwakilan dari Gakkumdu Barut usai rapat pembahasan pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Pelapor menduga telah terjadi praktik politik uang yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh paslon nomor urut 1, tim kampanye, relawan, serta sejumlah koordinator lapangan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dugaan tersebut mencakup pembagian uang kepada warga dan relawan, serta pembagian kartu relawan.

Namun demikian, Gakkumdu menyimpulkan tidak cukup bukti yang mendukung tuduhan tersebut untuk diproses ke tahap penyidikan.

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Sekprov Himbau Pejabat Agar Paham Aturan
Hari Lahan Basah Sedunia, Gubernur Kaltara–Menhut RI Perkuat Pelestarian Mangrove
Gubernur Kaltara Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
Pansus IV DPRD Menggelar Pertemuan Dengan OPD Terkait Penyamaan Persepsi
Musrenbang RKPD di Kecamatan Teweh Timur, Bupati Barito Utara dan 3 anggota DPRD Barito Utara hadir
Pemprov Pastikan Stok Beras Aman
Musrenbang Kecamatan LAHEI Fokus Bahas Prioritas Pembangunan 2026 – 2027

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:08 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 15:53 WIB

Sekprov Himbau Pejabat Agar Paham Aturan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:38 WIB

Hari Lahan Basah Sedunia, Gubernur Kaltara–Menhut RI Perkuat Pelestarian Mangrove

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:25 WIB

Gubernur Kaltara Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:00 WIB

Pansus IV DPRD Menggelar Pertemuan Dengan OPD Terkait Penyamaan Persepsi

Berita Terbaru

Sintang

Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang

Selasa, 10 Feb 2026 - 14:36 WIB