BLH Kalteng Telah Uji Emisi 2.082 Mobil

oleh
oleh

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan uji emisi sebanyak 2.082 mobil umum berbahan bakar bensin dan solar dalam rangka pengendalian pencemaran udara sektor transportasi. <p style="text-align: justify;">"Hasil sampel dari kegiatan tersebut belum dideteksi. Pasalnya, kegiatan itu belum selesai dilaksanakan. Namun sudah tercatat sekitar 2.082 kendaraan umum bensin dan solar yang melakukan uji emisi," kata Kepala BLH Provinsi Kalteng, Mursyid Mursono, di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Kegiatan tersebut untuk mengetahui emisi atau gas buang mobil sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.<br /><br />Jika kadar emisi melebihi ambang batas yang telah ditetapkan sebagaimana peraturan yang ada, pemilik mobil dianjurkan melakukan perawatan untuk mengurangi kadar emisi mobilnya.<br /><br />Ditegaskan pula, ke depan BLH bertekad mengoptimalkan Program Langit Biru sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara baik yang berasal dari sumber bergerak (transportasi) maupun tidak bergerak.<br /><br />"Program Langit Biru menjadi bagian kegiatan dari program Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengembangkan sistem penataan terhadap sumber pencemaran emisi sumber bergerak," katanya.<br /><br />Terkait kegiatan Program Langit Biru, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Achmad Diran, telah mengirim surat kepada wali kota Palangka Raya, seluruh Kepala SKPD Provinsi Kalteng dan instansi vertikal, terkait Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) Kementerian Lingkungan Hidup.<br /><br />Dalam suratnya Nomor: 660/673/III.1/BLH tanggal 6 September 2012 perihal pelaksanaan uji emisi/spotcheck kendaraan bermotor baik dinas maupun pribadi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya melaksanakan pengendalian pencemaran udara sumber bergerak atau dari sektor transportasi.<br /><br />"Kegiatan yang dilakukan adalah uji emisi knalpot kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar solar, premium dan pertamax," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>