BP2T Banjarbaru Perketat Penertiban IMB

oleh
oleh

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan mulai awal 2011 memperketat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMP) di wilayah kota tersebut. <p style="text-align: justify;">"Penerbitan IMB lebih diperketat untuk menghindari penyalahgunaan izin bangunan yang berubah fungsi atau tidak sesuai dengan rencana bangunan yang diajukan," ujar Kepala BP2T Banjarbaru, Burhanuddin, Sabtu (19/02/2011). <br /><br />Ia mengatakan, pengetatan penerbitan IMB dilakukan dengan cara menahan dokumen IMB sebelum pengecekan fisik bangunan yang harus sesuai rencana bangunan yang diajukan pemohon. <br /><br />Penahanan dokumen IMB itu bertujuan agar pengelola atau pemilik bangunan melaksanakan pembangunan sesuai permohonan sehingga BP2T tidak disalahkan jika ada bangunan yang berubah fungsi. <br /><br />"Cukup banyak laporan maupun hasil pemeriksaan bangunan yang ternyata berubah bentuk dan fungsi dimana tadinya hanya dua lantai tetapi menjadi tiga lantai atau ada penambahan bangunan diluar permohonan," ungkapnya. <br /><br />Ada pula, kata dia, bangunan yang sebelumnya diajukan dua atau tiga lantai ternyata di bagian atasnya ditambah bangunan lain yang berfungsi sebagai sarang burung walet sehingga hal itu melanggar aturan. <br /><br />"Kami tidak ingin disalahkan karena dengan mudahnya menerbitkan IMB sekaligus tidak menginginkan sebuah pelanggaran aturan terjadi sehingga berupaya mencegahnya sedini mungkin," ujar dia. <br /><br />Dikatakan, jika sudah jelas terjadi pelanggaran aturan terkait perubahan bentuk dan fungsi bangunan maka semestinya yang bertindak adalah Dinas Pekerjaan Umum melalui satuan tugas Pengawasan Bangunan. <br /><br />"Kami hanya bertugas menerbitkan izin setelah seluruh persyaratan teknis dilengkapi sehingga jika ada bangunan yang berubah bentuk dan fungsi maka penindakan merupakan wewenang satgas wasbang," ujarnya. <br /><br />Ditambahkan, pihaknya juga menekankan kepada setiap pemohon baik investor maupun warga agar mematuhi aturan sebelum mengajukan izin mendirikan bangunan baik rumah, kantor maupun tempat usaha. <br /><br />Aturan itu adalah kewajiban pemohon memperhatikan sempadan jalan, kemudian tidak menambah atau merubah desain bangunan awal dan wajib memperhatikan tinggi pagar yang dibangun di sekitar bangunan. <br /><br />Khusus dibagian halaman bangunan wajib disediakan resapan air dan tidak boleh mencor atau menutup dengan semen karena menutupi jalur resapan air sehingga bisa menimbulkan genangan. <br /><br />"Jika syarat itu dilanggar, maka pihak yang berwenang menegur dan menindaknya adalah satgas wasbang dan diharapkan satgas bisa tegas sehingga pelanggaran tidak terjadi lagi," katanya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>