BPD Harus Bekerjasama Dengan Pemerintah Desa

oleh
oleh

MELAWI, KN – Sebanyak 23 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pengambilan sumpah dan janji jabatan, Selasa (9/10/2019) di aula kantor Camat Nanga Pinoh.

pelatikan dan pengambilan sumpah tersebut dilakukan lansung oleh Camat Nanga Pinoh Daniel, dan dihadiri dihadiri sekcam Nanga Pinoh, para kasi dan kaur, tampak hadir pula para kepala desa dan Pj kades se-Nanga Pinoh.

Sebanyak 23 anggota BPD yang dilantik tersebut terdiri dari 7 orang BPD Sidomulyo, 7 orang BPD Nanga Kebebu dan 9 oprang BPD desa Tebing Karangan. Dalam arahannya camat Nanga Pinoh Daniel mengungkapkan, anggota BPD Harus bisa menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah desa. Sebab selama ini dia melihat antara BPD dan pemerintah desa tidak berjalan beriringan.

BPD dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Bada usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salahsatu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

“Peran BPD memanng cukup besar, namun untuk insentif yang diterima memang masih relativ kecil. Jadi nanti ketika sudah menjalankan tugas pasti ada ketidak puasan. Beda pendapat dalam dunia demokrasi itu biasa. Jangan sampai memaksakan pendapat kepada orang lain. Kalau terjadi perbedaan pendapat harus dilakukan voting. Makanya bpd itu dibuat ganjil. Namun demikian hal ini sudah lebih baik jika dibandingkan dengan sebelumnya. Kalau dulu ditunjuk saja tidak mau sebab menjadi pejabat itu harus berani berkorban. Saya berharap BPD yang sudah dilantik ini nantinya bisa membuat perdes tatatertib BPD. Silakan serahkan kepada saya” pungkasnya. (ED/DD)