Home / Tak Berkategori

Bupati : Pelaksanaan Jampersal Di Sintang Tunggu Prosedur Jelas

- Jurnalis

Rabu, 4 Mei 2011 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meskipun secara tersirat menyambut positif program Jaminan Persalinan yang merupakan program pemerintah pusat, namun Pemerintak Kabupaten Sintang menyatakan belum akan melaksanakan program tersebut, sebelum ada prosedur yang jelas dalam pelaksanaannya. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang Drs.Milton Crosby, M.Si kepada kalimantan-news baru-baru ini saat dikonfirmasikan terkait pelaksanaan program Jaminan Persalinan di Kabupaten Sintang.<br /><br />“Kalau jampersal itu kita belum akan dilaksanakan, karena kita sudah ada Jamkesda. Jamkesda prosedur pelaksanaannya sudah jelas,” kata Milton.<br /><br />Menurutnya di Jamkesda sendiri bila ada proses persalinan di Puskesmas digratiskan. Dijelaskan pula, pertimbangan untuk belum melaksanakan Jampersal tersebut, bukanlah berarti menolak program dari pemerintah pusat.<br /><br />“Kita lihat dulu kebijakannya. Kalau kebijakan dari pusat tersebut prosedurnya sudah benar maka akan kita laksanakan, namun yang saat ini ada prosedurnya belum jelas maka kita tidak berani untuk melaksanakannya,” ungkapnya.<br /><br />Meskipun demikian, pihak Dinas Kesehatan kabupaten Sintang sendiri menyatakan jika program Jampersal tersebut, sudah mulai diterapkan sejak Januari 2011. Menurut Bupati, hal tersebut disebabkan karena ada permintaaan dari pusat kepada daerah untuk segera melaksanakan program tersebut.<br /><br />“Karena waktu itu seluruh provinsi, kabupaten/kota diminta untuk segera melaksanakannya. Tapi tidak semuanya langsung menerapkan itu, bahkan beberapa daerah justru menunda karena ada kekhawatiran terjadi kesalahan sebelum prosedur  yang jelas diterima,” kata Bupati.<br /><br />Untuk itu, dirinya mengharapkan pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksanaan dari program Jampersal, sehingga tidak ada beban bagi daerah dalam menerapkannya.<br /><br />“Meskipun secara umum kebijakan tersebut bisa kita terima, tapi pemerintah pusat harus mengeluarkan kebijakan yang lebih khusus untuk pelaksanaannya,” jelas Milton.<br /><br />Sementara itu dilain pihak  Direktur RSUD Ade M Joen dr. Sidiq Handanu menyatakan jika pihaknya siap untuk menerima pasien rujukan yang menggunakan Jampersal.<br /><br />“Kita siap menerima pasien rujukan yang akan menggunakan Jampersal. Jika ada, klaimnya akan kita tagihkan ke Jamkesmas,” kata Sidiq Handanu.<br /><br />Khusus untuk Rumah Sakit, kata Sidiq Handanu, telah menerima petunjuk untuk pelaksanaan Jampersal itu sendiri.<br /><br />Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Usman Sumantri menjelaskan , sumber dananya berasal dari dana APBN yang dituangkan dalam satu DIPA bergabung dengan program Jamkesmas. Jamkesmas dananya untuk tahun ini Rp. 6,3 triliun dari jumlah itu sebesar Rp. 1,2 triliun untuk program Jampersal.<br /> <br />Besaran tarif pelayanan dengan paket total Rp. 420.000 diantaranya, untuk pemeriksaan kehamilan (ANC) sebanyak 4 kali dengan tarif @ Rp. 10.000 per satu kali ANC. Persalinan normal Rp. 350.000 dan pelayanan nifas / Post Natal Care (PNC) sebanyak 3 kali dengan tarif @ Rp. 10.000  per satu kali PNC. Mengingat persalinan dengan penyulit di RS yang memiliki beragam diagnosa maka digunakan tarif INA-DRG.<br /><br />Dalam teknisnya, Jampersal menetapkan sistem klaim (reimbursement). Proses klaim bagi Puseksmas, klinik, Rumah Bersalin Swasta dan Polindes memberikan pelayanan terlebih dahulu, apabila sudah memberikan pelayanan persalinan, maka Klinik, RS bersalin Swasta atau Polindes tersebut bisa mengajukan klaim kepada Tempat Pelayanan Jamkesmas Dinkes Kab/Kota dengan melengkapi bukti-bukti pelayanan. <br /><br />Klinik, RS bersalin Swasta tersebut harus sudah mengadakan MOU dengan Dinas Kesehatan setempat, kecuali untuk Puskesmas, Polindes dan Bidan Kelurahan/Desa, maka secara otomatis harus menerima pasien dengan Jampersal  tanpa perlu MOU terlebih dahulu. <strong>(*)</strong></p>

Berita Terkait

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 
Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran
Peringatan Isra Mi’raj di Kuala Belian Berlangsung Khidmat
Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:35 WIB

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:55 WIB

Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Senin, 19 Januari 2026 - 21:18 WIB

Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Senin, 19 Januari 2026 - 20:55 WIB

Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran

Berita Terbaru