SINTANG, KN – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus 2025 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.14.1.1/4227/Tapem tertanggal 28 Juli 2025, yang ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat pemerintah, lembaga pendidikan, sektor swasta, hingga kepala desa dan kepala sekolah.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa:
- Bendera Merah Putih dikibarkan serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025
- Pengibaran dilakukan di depan rumah, tempat usaha, kantor pemerintah/swasta, dan lembaga pendidikan
- Tema peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025 adalah:
“Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”
Logo dan desain resmi peringatan dapat diunduh di situs Kementerian Sekretariat Negara:
➡️ https://hut80ri.setneg.go.id
Selain pengibaran bendera, seluruh kantor, sekolah, dan institusi juga diminta untuk:
- Membersihkan lingkungan
- Mengecat kantor, pagar, atau gerbang
- Memasang lampu hias, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan dekorasi lainnya
- Memasang spanduk dengan tema dan logo resmi HUT RI
Ketentuan ini juga merujuk pada Pasal 7 Ayat 3 UU RI No. 24 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pengibaran bendera negara adalah wajib setiap tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak atas rumah, gedung, kantor, sarana pendidikan, serta transportasi umum dan pribadi.











