Bupati Tanah Bumbu berusaha mempertegas masalah perbatasan antara kabupaten tersebut dengan Kabupaten Tanah Laut akibat adanya sejumlah titik koordinat yang selama ini persoalannya masih dianggap belum tuntas atau disepakati kedua belah pihak. <p style="text-align: justify;">Penegasan itu disampaikan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming saat Sidang Paripurna DPRD setempat, di Batulicin, Kamis, dalam rangka menjawab pertanyaan hak interpelasi Dewan menyusul terbitnya berita acara kesepakatan bersama tentang batas daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan pada 9 Pebruari 2011.<br /><br />Sejumlah titik koordinat batas daerah yang sebelumnya dianggap masih belum tuntas atau disepakati oleh kedua pihak pemerintah daerah Tanah Bumbu dan Tanah Laut adalah mulai titik 6,7,8 dan 9.<br /><br />Penegasan batas koordinat pada sejumlah titik tersebut sebagaimana yang tercantum dalam susunan berita acara kesepakatan bersama 2011 justru dianggap anggota DPRD menimbulkan masalah baru di kalangan masyarakat dan bertindak secara sepihak karena tidak melibatkan legislatif untuk turut menyelesaikan masalah batas daerah tersebut.<br /><br />DPRD Tanah Bumbu menduga berita acara kesepakatan 2011 menjadi penyebab munculnya isu di masyarakat tentang hilangnya sebagian wilayah Tanah Bumbu di kawasan karena dianggap telah jadi bagian dari wilayah Kabupaten Tanah Laut.<br /><br />Sehingga pihak DPRD mengaku tidak sedikit masyarakat yang mengadu kepada mereka supaya kepala daerah bisa mencabut kembali surat kesepakatan tersebut.<br /><br />Bupati menjelaskan, sesuai kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No: 1 tahun 2006 tentang Penegasan Batas Daerah, seorang Kepala Daerah dapat mengambil keputusan bersama untuk menyepakati batas daerah di lokasi perbatasan yang belum disepakati saja.Selebihnya mengikuti kesepakatan batas daerah yang diperoleh melalui kegiatan pelacakan batas sebelumnya.<br /><br />"Dengan begitu kesepakatan bersama dapat dipandang sebagai batas daerah yang sifatnya lebih riil, logis, mengedepankan semangat ‘win-win solution’, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun teknis saat di lapangan," katanya.<br /><br />Kesepakatan batas daerah, kata Bupati, yang telah dibuat bersama-sama Bupati Tanah Laut sebelumnya juga disaksikan dan disetujui oleh pihak pemerintah desa dan kecamatan terkait sebagaimana berita acara kesepakatan bersama tentang batas daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut 2004 yang sebelumnya juga menjadi acuan terbitnya kesepakatan 2011.<br /><br />Namun, kesepakatan ini dianggap bukanlah sesuatu yang bersifat final tetapi adalah bagian dari sebuah proses pengambilan keputusan bersama terkait penegasan batas daerah yang nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana yang di atur dalam Permendagri No.1/2006.<br /><br />Dari sisi kewenangannya, tambah bupati, penegasan batas daerah adalah urusan kewilayahan. Urusan ini merupakan urusan pihak pemerintahan pusat yang tidak didesentralisasikan sehingga pihak pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan secara hukum menentukan batas daerahnya.<br /><br />Keterlibatan pemerintah daerah semata-mata hanya dianggap sebagai salah satu mata rantai koordinasi penyelesaian masalah batas daerah. Sedangkan keputusannya ada di tangan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.<br /><br />Cara berpikir seperti itu, katanya, dapat dilihat dari pilihan produk hukum yang digunakan untuk menetapkan batas daerah, seperti keputusan Menteri Dalam Negeri sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri No.1/2006. Produk hukum yang dipilih bukanlah Peraturan Daerah, apa lagi Keputusan Kepala Daerah, semacam keputusan gubernur, bupati atau wali kota.<br /><br />Berdasarkan Permendagri No.1/2006 pada pasal 19 ayat (1) dan (2) urusan kewilayahan juga dinilai tidak berupa urusan yang didesentralisasikan atau di otonomi-kan. Sehingga dalam hal ini keterlibatan pihak DPR untuk menyelesaikan batas daerah tidak ditegaskan dalam Permendagri tersebut.<br /><br />Kendati ditegaskan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana yang tercantum dalam UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kedudukan DPRD hanya dipandang sebagai unsur penyelenggara daerah, menurut kaidah hukum tata negara yang lebih cenderung mencerminkan peranannya dalam urusan menyangkut desentralisasi.<br /><br />Sedangkan segala sesuatu yang dilakukan kepala daerah diluar kewenangan otonom daerah merupakan bentuk peranannya sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.<br /><br />Untuk menjalankan peran ini, jelas bupati, kepala daerah tidak mesti melakukannya bersama-sama dengan anggota DPRD. Bupati sendiri selaku kepala daerah juga merasa tidak berhak mengeluarkan kebijakan menetapkan batas daerah selain melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.<br /><br />Bupati pun mengaku, tidak mengetahui secara jelas adanya upaya eksploitasi sumber daya alam (SDA) oleh pengusaha dari Kabupaten Tanah Laut sebagaimana yang ditanyakan anggota DPR pada forum sidang tersebut. Kendati pun demikian aturan Permendagri No.1/2006 sudah dianggap tidak mempedulikan tentang apa yang ada di atas dan di dalam perut bumi terkait penyelesaian batas daerah tersebut.<br /><br />Kesepakatan bersama 2011 tetap akan dipertahankan dan dipegang sebagai bagian dari sebuah proses penegasan batas daerah, yang sekarang sudah berada di tangan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Permendagri No1 Tahun 2006 setelah sebelumnya juga dilakukan rekomendasi oleh Gubernur Kalsel.<br /><br />Pihaknya berusaha tetap tidak akan mencabut berita acara kesepakatan bersama tersebut meski telah diindikasikan menimbulkan konflik pada sebagian kelompok masyarakat.<br /><br />"Tidak ada alasan untuk mencabut kesepakatan yang telah dibuat. Karena saya berkeyakinan bahwa setiap keputusan apa pun tidak akan pernah memuaskan dan diterima oleh semua pihak. Kalau pun keputusan itu dicabut juga tidak ada jaminan bahwa kita akan terbebas dari segala permasalahan, baik hukum maupun konflik sosiologis lainnya," tegas bupati.<br /><br />Sidang paripurna penyampaian jawaban bupati atas pertanyaan hak interpelasi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sempat diwarnai dengan orasi masyarakat. Orasi yang dihimpun oleh pihak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kabupaten Tanah Bumbu tersebut menuntut anggota DPRD agar dalam penyampaian hak interpelasi tidak ditunggangi dan tidak menjadi alat untuk mem-back up kepentingan pihak-pihak tertentu.<br /><br />"APDESI mendukung kebijakan bupati," teriak ratusan anggota Orasi seraya mengangkat kertas karton yang bertuliskan "NKRI adalah harga mati". <strong>(phs/Ant)</strong></p>











