Datangi Badan Kesbangpol Sintang, Dewan Pendiri IKADUM Minta Kepengurusan Ketua Terpilih Dibatalkan

oleh

SINTANG, KN – Dewan pendiri Ikatan Keluarga Besar UUD Danum (IKADUM) mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang, Senin 2 September 2024.

Kedatangan mereka meminta kepengurusan Ketua IKADUM terpilih periode 2022-2027 berdasarkan musyawarah anggota pada 21 Agustus 2022 dibatalkan.

“Kami hari ini mendatangi Badan Kesbangpol, meminta kepengurusan Ketua IKADUM terpilih atas nama Sopian dibatalkan, karena sudah melanggar AD ART, peraturan organisasi dan tujuan IKADUM,” ucap salah satu Dewan pendiri, Andreas Mikael Calon.

Ia mengatakan Ketua terpilih diberhentikan karena tidak mempersiapkan program kerja dan mempersiapkan proses pengukuhan/pelantikan sejak terpilih sebagai ketua pada musyawarah tanggal 21 Agustus 2022 sampai sekarang. Sehingga sampai saat ini Ketua terpilih dan kepengurusan yang dibentuk tidak dilantik oleh dewan pendiri dan tidak diberikan Surat Kerja organisasi (SK).

“Kemudian Ketua terpilih tidak menjalin keharmonisan antar keluarga-keluarga yang tergabung dalam IKADUM, menjaga dan membina hubungan baik antar anggota sesuai dengan Anggaran Dasar organisasi, terbukti pernah melaporkan anggota IKADUM di Polres Sintang,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ketua terpilih juga tidak mampu menyelesaikan proses pelaporan administrasi pendaftaran legalitas IKADUM di Kemenkumham dan Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang.

“Sehingga selama dari tanggal 21 Agustus 2022 sampai saat ini 30 Agustus 2024 kepengurusan IKADUM yang terdaftar masih atas nama kepengurusan yang sebelumnya,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, dewan pendiri mengambil alih kepengurusan IKADUM sampai dilaksanakannya kembali musyawarah besar pemilihan ketua IKADUM berikutnya. Maka tidak dibenarkan apabila ada pihak-pihak yang bertindak dan atas nama IKADUM melakukan kegiatan- kegiatan yang mengatasnamakan Ketua dan pengurus IKADUM.

“Apabila ada pihak-pihak lain yang bertindak dan atas nama IKADUM melakukan kegiatan Organisasi akan diproses sesuai dengan Peraturan Organisasi dan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan tertanggal 30 Agustus 2024,” jelasnya.

Sementara itu, Zainal Abidin, Jabatan Analis Wasnas pada Badan Kesbangpol mengatakan bahwa permasalahan ini adalah masalah internal IKADUM.

“Jadi yang bisa menyelesaikan masalah ini adalah IKADUM itu sendiri, bersama dengan para pengurus ataupun pendiri. Jadi Kesbangpol dalam hal ini tidak ada kewenangan untuk menyelesaikan konflik internal ormas IKADUM,” ujar Zainal.

Kendati demikian, Badan Kesbangpol, kata dia menyambut baik keinginan dari pendiri terkait dengan perubahan kepengurusan di ormas IKADUM.

“Intinya kita akan mengakui juga keberadaan IKADUM ini berdasarkan hasil musyawarah ataupun keputusan yang memang dibenarkan secara Undang-Undang, dalam hal ini dengan adanya pelantikan, alih kepengurusan yang baru, adanya surat keputusan tentang kepengurusan tersebut,” pungkasnya.