Delapan PNS Kutim Terancam Sanksi Berat

oleh
oleh

Tercatat delapan oknum PNS Pemkab Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur kini terancam saksi berat administratif akibat berbagai kasus di antaranya, perselingkuhan, terlibat kasus narkotika, korupsi serta masalah serta pidana umum yang lain. <p style="text-align: justify;">"Ada delapan PNS yang terancam saksi berat, misalnya penurunan jabatan sampai pemecatan karena berbagai kasus," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-Undangan Pemkab Kutai Timur, H. Zainuddin Aspan di Sangatas, Selasa.<br /><br />Bupati setempat H. Isran Noor menindaklanjuti hal itu sebelumnya telah membentuk tim dispilin untuk melakukan penilaian kesalahan terhadap delapan oknum Pegawai Negeri PNS itu.<br /><br />"Tim sudah memproses semua kasus dan telah menyerahkan hasil serta direkomendasi yang berdasarkan berbagai pertimbangan sesuai fakta dan laporan kepada Bupati Isran Noor," ujarnya.<br /><br />Ia menambahkan bahwa mereka terancam saksi berat karena terlibat sejumlah kasus di antaranya, perselingkuhan, narkotika, korupsi dan kasus pidana umum yang lain.<br /><br />Nantinya, meskipun Pemkab Kutim sudah menjatuhkan saksi administrasi akan tetapi tidak menghalangi proses hukum yang berjalan. Bahkan, putusan hakim akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian saksi administratif.<br /><br />"Khusus kasus perselingkuhan, justru dilaporkan oleh suami atau istri," katanya yang menolak menyebut nama PNS yang terancam saksi berat itu.<br /><br />Khusus kasus korupsi, narkotika dan pidana umum yang lain, ia membenarkan bahwa mereka yang terancam saksi administrasi berat itu yang kini ditangani oleh pihak penegak hukum dan kasusnya telah diberitakan oleh berbagai media massa.<br /><br />Salah satunya, kasus dugaan korupsi Bansos Rp26 miliar yang melibatkan Fahrul yang kini terpidana. termasuk Fahrul (Terpidana Bansos bernilai 26 miliar).<br /><br />Wakil bupati H.Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa sesuai PP No. 53 tahun 2010 tentang Disipilin PNS, maka hukuman administrasi terberat adalah dipecat.<br /><br />"Namun, bisa saja penurunan jabatan karena ada faktor yang dipertimbangkan sebelum menjatuhkan saksi disiplin," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>