Desa Paal Bentuk Tim Perumus Pemekaran Desa Baru 

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Perumus Pemekaran Desa Baru di Desa Paal. (Desi Irawan)

i

Tim Perumus Pemekaran Desa Baru di Desa Paal. (Desi Irawan)

MELAWI-KN.  Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan, Desa Paal membentuk Tim Perumus Pemekaran Desa Baru. Tim ini dibentuk untuk mempersiapkan pemekaran desa baru yang akan meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan bagi masyarakat setempat, Sabtu (8/2/2025) di Rumah Kepala Desa Paal.

Acara pembentukan Tim Perumus Pemekaran Desa Baru di Kantor Desa Paal. (Dadi Irawan)

Pada pembentukan tim tersebut, terpilih menjadi Ketua tim, H. Amri Kalam, Wakil Ketua Sukri Nur, Sekretaris Dedi Irawan, Bendahara Hendri dan 7 anggota lainnya.

Ketua Tim Perumus Pemekaran Desa Baru, H. Amri Kalam, menyampaikan bahwa tim ini akan bekerja secara profesional dan transparan untuk memastikan bahwa pemekaran desa baru dapat berjalan sesuai dengan rencana.

“Kami akan bekerja keras untuk memastikan bahwa pemekaran desa baru dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Paal,” kata H. Amri Kalam.

Sukri Nur, Wakil Ketua Tim Perumus Pemekaran Desa Baru, menambahkan bahwa tim ini akan melakukan kajian dan analisis yang mendalam untuk memastikan bahwa pemekaran desa baru dapat berjalan secara efektif dan efisien.

“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah setempat untuk memastikan bahwa pemekaran desa baru dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” kata Sukri Nur.

Dengan terbentuknya Tim Perumus Pemekaran Desa Baru ini, diharapkan bahwa pemekaran desa baru dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Paal.

Wilayah yang akan dimekarkan yakni di sebelah timur Desa Paal, dengan batas wilayah terdiri dari dua opsi yakni antara Jalan Pendidikan atau di Jalan Keramat Raya. Yang menjadi refrensi pemekaran tersebut yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemekaran Desa. (Ira)

Berita Terkait

Silaturahmi Santai Bersama Gubernur, SMSI Dapat Pesan dan Dukungan
Polda Kalbar Gelar “Jumat Curhat”, Kapolda Hadir Bersama Forkompimda dan Tokoh Masyarakat
Ketum Sabang Merah Borneo, Petrus, Pimpin Rombongan Hadiri Undangan SMB Sibu Serawak dalam Majilis Rahmah di Malaysia
Marwandy, Berikan Materi Psikologi Massa kepada Jajaran Polda Kalimantan Barat
Musprov SMSI Berjalan Lancar, Kepemimpinan Baru Resmi Terpilih
GKII Gracia Sintang Turut Meriahkan Karnaval Natal 2025
Umat Kristen di Kabupaten Sintang Gelar Karnaval Mobil Hias Sambut Natal 2025
Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny Lepas Peserta Karnaval Natal 2025

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:33 WIB

Silaturahmi Santai Bersama Gubernur, SMSI Dapat Pesan dan Dukungan

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:53 WIB

Polda Kalbar Gelar “Jumat Curhat”, Kapolda Hadir Bersama Forkompimda dan Tokoh Masyarakat

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:08 WIB

Ketum Sabang Merah Borneo, Petrus, Pimpin Rombongan Hadiri Undangan SMB Sibu Serawak dalam Majilis Rahmah di Malaysia

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:24 WIB

Marwandy, Berikan Materi Psikologi Massa kepada Jajaran Polda Kalimantan Barat

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:38 WIB

Musprov SMSI Berjalan Lancar, Kepemimpinan Baru Resmi Terpilih

Berita Terbaru