Tanah ulayat merupakan kondisi konstitutif keberadaan suatu masyarakat adat. Perjuangan pengakuan atas tanah ulayat merupakan agenda utama gerakan masyarakat adat di Indonesia dan bahkan dunia. <p style="text-align: justify;">Paska sentralisasi pemerintahan daerah di masa ORBA atau yang kita kenal dengan era Otonomi daerah (otoda) tidak banyak memberikan perubahan berarti bagi penguatan hak masyarakat adat atas SDA karena sentralisasi kebijakan SDA masih sentralistik dan berpangku pada pengelolaan negara dan modal besar. Walaupun era Otoda tidak signifikan untuk kebijakan PSDA oleh Masyarakat adat, setidaknya memberikan peluang bagi revitalisasi masyarakat adat dalam struktur pemerintahan daerah.<br /><br />Terkait hal tersebut, DPRD Sintang akan segera merancang Perda Hak Ulayat yang memang sangat ditunggu-tunggu oleh komponen masyarakat adat di Kabupaten Sintang. Rencananya, DPRD Sintang akan melakukan lebih dahulu studi banding ke Padang, Sumatera Barat guna mencari perbandingan yang akan dipakai sebagai referensi bagi Perda Hak Ulayat di kabupaten Sintang.<br /><br />"Kita memilih Sumatera Barat, karena di daerah tersebut sudah memiliki Perda Hak Ulayat dan Pemanfaatannya yang jelas. Selain itu pengaturan pola kemitraan masyarakat dan perkebunan juga sangat baik. Disana masyarakat adat mendapatkan 60 persen sedangkan perusahaan 40," ungkap Anggota DPRD Sintang, Heri jambri kepada kalimantan-news, Senin (21/02/2011).<br /><br />Menurutnya, dengan adanya Perda Hak Ulayat nantinya, maka hak-hak masyarakat adat akan sangat terlindungi, khususnya masyarakat yang ada di wilayah pedalaman yang selama ini terpinggirkan.<br /><br />"Harus diakui, jika selama ini di kabupaten Sintang belum ada sekali perlindungan terhadap masyarakat adat ditambah juga pemerintah daerah yang saya nilai sangat kurang serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," tegasnya.<br /><br />Jika perda tersebut nantinya selesai dan diterapkan, sambungnya setidaknya gesekan ataupun konflik-konflik yang terjadi selama ini antara masyarakat dengan investor akan dapat diperkecil.<br /><br />"Artinya perda ini bukan sebagai anti investor ataupun menghalangi masuknya investasi ke daerah. Kita hanya ingin persoalan dapat diperkecil. Dengan adanya Perda Hak Ulayat, akan ada kejelasan yang mana tanah hak adat dan yang milik negara," jelasnya.<br /><br />Dengan adanya Perda Hak Ulayat nanti, para investor khususnya yang bergerak di perkebunan akan juga terlindungi hak-hak usahanya dan juga menjadi jaminan kenyamanan dalam mendatangkan investasi.<br /><br />"Ini tidak akan menjadi masalah bagi mereka yang akan berinvestasi di kabupaten Sintang karena para investor akan jelas hak dan kewajibannya," tandasnya.<br /><br />Dirinya juga menyatakan jika Perda Hak Ulayat ini nantinya akan selesai pada bulan Juni 2011 mendatang. <strong>(*)</strong></p>















