Dewan Kehormatan Rekomendasi Teguran Kpu Sintang

oleh
oleh

Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat mengeluarkan rekomendasi perlunya teguran tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang terkait pengaduan pelaksanaan pemilihan kepala daerah periode 2010-2015. <p style="text-align: justify;">Sekretaris Dewan Kehormatan KPU Kalbar, Umi Rifdawati saat dihubungi di Pontianak, Kamis (03/03/2011) mengatakan, hasil sidang Dewan Kehormatan sehari lalu memutuskan KPU Kalbar harus mengeluarkan teguran tertulis itu paling lambat tiga hari setelah rekomendasi dibacakan. <br /><br />"Teguran tertulis untuk ketua dan anggota KPU Kabupaten Sintang, berdasarkan hasil pemeriksaan dari laporan Raymundus Eduard Sitohang," katanya. <br /><br />Menurut dia, rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan temuan fakta-fakta yang ada. "Dewan kehormatan bekerja berdasarkan SK KPU provinsi. Dan KPU provinsi wajib tindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan," katanya. <br /><br />Sebelumnya, Ketua KPU Sintang periode 2008-2013, Ade M Iswadi dan empat anggotanya, M Faris Khan, Sunandar Sutrisna, Elviyanti, dan Ade M Junaidi dilaporkan oleh Raymundus Eduard Sitohang sebagai anggota Panwaslukada Kabupaten Sintang 2010. <br /><br />Berdasarkan laporan Raymundus Eduard Sitohang kepada Dewan Kehormatan KPU Kalbar, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sintang telah melanggar kode etik. <br /><br />Ada beberapa tuduhan untuk ketua dan anggota KPU Kabupaten Sintang yang disampaikan pelapor kepada KPU Kalbar. <br /><br />Pertama adanya dugaan melakukan pembiaran pemalsuan dokumen formulir C1-KWK milik KPU Kabupaten Sintang pada pilkada 2010 berupa bukti yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi dalam sidang PHPU No. 25/PHPU.D-VIII/2010. <br /><br />Kedua, adanya dugaan mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sintang periode 2010-2015. Ketiga, adanya dugaan melalaikan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota KPU Kabupaten Sintang, dan keempat adanya dugaan melanggar sumpah dan janji anggota KPU Kabupaten Sintang. <br /><br />"Kita melihat proses. Kita melihat pemeriksaan terhadap pelapor dan menemukan fakta sehingga rekomendasi kepada KPU untuk membuat teguran tertulis," katanya. <br /><br />Para anggota KPU Sintang tersebut sudah menjalani sidang Dewan Kehormatan yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Prof Dr Garuda Wiko, dengan dua anggota dari KPU provinsi, yakni Umi Rifdawati dan M Isya. <br /><br />Sementara pilkada Sintang sudah digelar pada 19 Mei 2010 dan menghasilkan pasangan bupati terpilih Milton Crosby dan Ignasius Juan. Pasangan tersebut dilantik pada 26 Agustus 2010. <strong>(phs/Ant)</strong></p>