Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat mengeluarkan rekomendasi perlunya teguran tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang terkait pengaduan pelaksanaan pemilihan kepala daerah periode 2010-2015. <p style="text-align: justify;">Sekretaris Dewan Kehormatan KPU Kalbar, Umi Rifdawati saat dihubungi di Pontianak, Kamis (03/03/2011) mengatakan, hasil sidang Dewan Kehormatan sehari lalu memutuskan KPU Kalbar harus mengeluarkan teguran tertulis itu paling lambat tiga hari setelah rekomendasi dibacakan. <br /><br />"Teguran tertulis untuk ketua dan anggota KPU Kabupaten Sintang, berdasarkan hasil pemeriksaan dari laporan Raymundus Eduard Sitohang," katanya. <br /><br />Menurut dia, rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan temuan fakta-fakta yang ada. "Dewan kehormatan bekerja berdasarkan SK KPU provinsi. Dan KPU provinsi wajib tindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan," katanya. <br /><br />Sebelumnya, Ketua KPU Sintang periode 2008-2013, Ade M Iswadi dan empat anggotanya, M Faris Khan, Sunandar Sutrisna, Elviyanti, dan Ade M Junaidi dilaporkan oleh Raymundus Eduard Sitohang sebagai anggota Panwaslukada Kabupaten Sintang 2010. <br /><br />Berdasarkan laporan Raymundus Eduard Sitohang kepada Dewan Kehormatan KPU Kalbar, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sintang telah melanggar kode etik. <br /><br />Ada beberapa tuduhan untuk ketua dan anggota KPU Kabupaten Sintang yang disampaikan pelapor kepada KPU Kalbar. <br /><br />Pertama adanya dugaan melakukan pembiaran pemalsuan dokumen formulir C1-KWK milik KPU Kabupaten Sintang pada pilkada 2010 berupa bukti yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi dalam sidang PHPU No. 25/PHPU.D-VIII/2010. <br /><br />Kedua, adanya dugaan mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Sintang periode 2010-2015. Ketiga, adanya dugaan melalaikan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota KPU Kabupaten Sintang, dan keempat adanya dugaan melanggar sumpah dan janji anggota KPU Kabupaten Sintang. <br /><br />"Kita melihat proses. Kita melihat pemeriksaan terhadap pelapor dan menemukan fakta sehingga rekomendasi kepada KPU untuk membuat teguran tertulis," katanya. <br /><br />Para anggota KPU Sintang tersebut sudah menjalani sidang Dewan Kehormatan yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Prof Dr Garuda Wiko, dengan dua anggota dari KPU provinsi, yakni Umi Rifdawati dan M Isya. <br /><br />Sementara pilkada Sintang sudah digelar pada 19 Mei 2010 dan menghasilkan pasangan bupati terpilih Milton Crosby dan Ignasius Juan. Pasangan tersebut dilantik pada 26 Agustus 2010. <strong>(phs/Ant)</strong></p>