Disnakertrans: Jangan Ada Ekploitasi Anak

oleh
oleh

Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mengingatkan kepada seluruh masyarakat setempat tidak melakukan eksploitasi terhadap anak-anak antara lain dengan mempekerjakan tenaga anak-anak. <p style="text-align: justify;">"Anak-anak yang masih berumur 7-18 tahun dilarang bekerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Palangka Raya, Soegiarsih, di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Ia mengatakan, tugas atau kewajiban dari seorang anak adalah belajar dan membantu orang tua bukan untuk bekerja. Sebab kebanyakan masyarakat sering kali salah mengartikan "membantu orang tua" sehingga membiarkan anaknya bekerja.<br /><br />Menurutnya, membantu orang tua itu boleh namun ada batasannya, seorang anak hanya diperbolehkan bekerja selama tiga jam dalam sehari. Apabila melebihi waktu tersebut bisa dikategorikan melakukan eksploitasi terhadap anak-anak.<br /><br />"Apabila seorang anak bekerja dalam waktu lama, maka dapat dipastikan sekolah atau waktu belajarnya akan terganggu. Dan yang paling kami khawatirkan adalah ketika seorang anak tidak lagi melanjutkan sekolah karena harus bekerja," katanya.<br /><br />Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan program penghentian pekerja anak, dengan tujuan agar anak-anak yang putus sekolah karena bekerja bisa kembali lagi ke sekolah. Program tersebut juga bekerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).<br /><br />Ia menjelaskan, kebanyakan para pekerja anak yang di bawah umur tersebut, bekerja pada bidang jasa. Misalnya membantu berdagang dan menjadi pembantu rumah tangga, atau hal-hal yang bergerak dalam pelayanan.<br /><br />"Biasanya alasan anak-anak tersebut bekerja karena ingin membantu perekonomian orang tuanya, atau minimal agar bisa menghidupi diri sendiri tanpa membebani keluarga yang lain," ujarnya.<br /><br />Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan semua kalangan masyarakat bisa memahami hal tersebut, sehingga tidak ada lagi orang yang mengambil keuntungan dari tenaga anak-anak untuk kepentingan pribadi.<br /><br />"Oleh karena itu, masalah itu adalah pekerjaan rumah yang harus dipikirkan bersama. Baik untuk pemerintah tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Sehingga kedepan tidak lagi ada pekerja anak di kawasan setempat," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>