Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) DPR RI Zuber Safawi mengatakan, Pansus menunggu pemerintah memperbaiki daftar inventaris masalah (DIM) yang diajukan dalam pembahasan RUU BPJS. <p style="text-align: justify;"><br />"Justru DIM dari pemerintah, yang berhenti pada pembahasan DIM nomor sebelas. Ini tidak lazim dalam pembuatan DIM RUU selama ini," kata Zuber di gedung DPR Jakarta, Rabu (26/01/2011). <br /><br />Menurut politisi PKS itu, satu-satunya hambatan dalam pembahasan RUU yang telah terkatung-katung selama dua tahun ini sebenarnya adalah ketidakseriusan pemerintah menyelesaikan revisi DIM RUU BPJS versi mereka sendiri. <br /><br />Dikemukakannya pula bahwa DPR juga sempat kecewa dan merasa dilecehkan saat DIM RUU BPJS versi pemerintah itu ternyata tidak selesai saat rapat pembahasan pada Oktober tahun lalu. <br /><br />"Silahkan pemerintah punya versi mengenai status dan kelembagaan BPJS sendiri, tapi tolong itu semua dicantumkan ke dalam perbaikan DIM-nya," ujarnya. <br /><br />Sebelumnya pemerintah, melalui Menko Kesra Agung Laksono menyatakan bahwa masih ada ketidaksepahaman antara pemerintah dan DPR terkait dua hal dalam RUU BPJS. <br /><br />Kedua hal itu adalah status BPJS, apakah sebagai badan khusus wali amanah atau BUMN nirlaba. Masalah berikutnya terkait kelembagaan BPJS, apakah sebagai penyelenggara Jaminan sosial tunggal atau multi. <br /><br />Selama ini, pemerintah mengklaim empat BUMN yang ada sebagai BPJS, yakni Taspen, Askes, Asabri, dan Jamsostek. <br /><br />Pemerintah menolak peleburan keempat BUMN dalam satu wadah tunggal, meski ketentuan mengenai hal tersebut dalam pasal 5 ayat (2), (3), dan (4) UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. <br /><br />Sementara mengenai ketidakhadiran delapan menteri dalam lobi pemerintah dengan Pansus DPR, pekan lalu, Zuber juga menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi. <br /><br />Karenanya, Zuber menilai pemerintah tidak siap dengan konsep pembanding terhadap RUU BPJS inisiatif DPR. <br /><br />"Bagaimana kita mau berkompromi, bila untuk bertemu saja pemerintah terus menghindar," ujarnya. <br /><br />Zuber juga menolak pernyataan Menko Kesra, bahwa sikap DPR dinilai berbeda-beda terhadap bentuk BPJS tunggal atau multi. <br /><br />"Pada dasarnya, sikap DPR sudah satu sebagaimana yang tertuang dalam RUU BPJS," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>